Kebijakan Bekerja Dari Rumah Untuk Pegawai Pemerintah Diperpanjang Lagi…

Ilustrasi | Foto: kominfo.go.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawai pemerintah yang kini disebut ASN (Aparatur Sipil Negara) diperpanjang lagi sampai 29 Mei 2020. Alasan perpanjangan untuk bekerja dari rumah bagi ASN atau yang dulu disebut PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilandasi pertimbangan mencegah penyebaran virus corona.

Sekretaris Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji, menyatakan bahwa kebijakan memperpanjang kembali WFH bagi ASN untuk mencegah perluasan penyebaran virus yang menjadi penyebab terjadinya wabah Covid-19. Langkah itu disebut sudah dikonsultasikan dan disesuaikan dengan Kebijakan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, bernomor Surat Edaran MenPAN-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SE MenPAN-RB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa ini perepanjangan untuk yang kedua kalinya.

Menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji, “Kebijakan memperpanjang hingga 29 Mei 2020 ini akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya, di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Atmaji menyebutkan, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Artinya, area keberadaannya sesuai yang ada dalam aturan.

Baca juga: BNPB Peringatkan Jumlah Pasien Positif Corona Bisa Capai 40.000 Orang Pekan Depan

Dengan adanya SE tersebut, diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ini prinsip yang harus diutamakan, kata Wahyu.

Untuk ASN yang berada dan bekerja dalam wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” tutur Wahyu Atmaji.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini. Alasannya, karena ada pasal-pasal yang memang tidak diubah, sehingga untuk mengubah secara keseluruhan hanya dilakukan jika ada kebijakan baru yang ditetapkan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan dibuatnya SE baru adalah Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Juga adanya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kepala Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Kalsel, Muhammad Firhansyah, menyatakan bagi Ombudsman yang bertindak sebagai Pengawas, bekerja dari rumah boleh dilakukan tapi penting untuk dipastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengingatkan, kalau pelayanan publik mengalami kemandekan, maka dikhawatirkan situasi akan menjadi lebih rumit. Apalagi pada pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan pengadaan bahan pokok atau kebutuhan publik seperti barang publik, jasa dan administrasi terlebih obat-obatan. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*