Garuda Indonesia Kembali Mengudara Hari Ini, Lion Air Group Menyusul

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Maskapai nasional kembali mengudara mengangkut penumpang menyusul kebijakan pemerintah yang mengizinkan kembali seluruh moda transportasi mulai hari ini, Kamis (7/5). Garuda Indonesia telah membuka reservasi penerbangan sejak Rabu (6/5), sedangkan LionAir Group menyusul 10 Mei mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan Garuda telah membuka reservasi penerbangan di situs resminya, Garuda-Indonesia.com, mulai Rabu (6/5). Secara rinci, Irfan menyatakan maskapai pelat merah ini akan kembali mengudara pada Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

“Garuda Indonesia terbang kembali Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan mengizinkan kembali operasional moda transportasi bukan mudik per 7 Mei 2020.

Menhub menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, namun ada beberapa kriteria penumpang yang boleh melakukan pergerakan dengan moda transportasi, sesuai dengan ketentuan yang disusun Kementerian Kesehatan dan BNPB.

“Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi. Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik,” kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Adapun Maskapai di bawah Lion Group, yakni Lion Air, Batik Air, hingga Wings Air akan mengoperasikan kembali layanan domestik pada 10 Mei 2020. Langkah ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah membuka kembali izin operasi transportasi penumpang ke luar daerah.

Baca juga: Catat! Hanya Orang-Orang Ini Yang Boleh Bepergian ke Luar Daerah

“Operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara,” kata Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Danang menyatakan seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Danang menegaskan, Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya juga melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.

“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud,” kata Danang.

Lion Air Group memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

“Serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi,” sambung Danang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*