KOBAR: Lebih dari Separuh Buruh di Jateng Alami PHK Akibat COVID-19

Ilustrasi | Foto: sindonews
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Survei Koalisi Rakyat Bantu Rakyat (KOBAR) Jateng mencatat lebih dari separuh (53%) buruh yang bekerja di berbagai pabrik di Jawa Tengah ternyata sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.

Survei yang dilakukan dengan mengirimkan kuesioner online kepada buruh di Jawa Tengah selama 3 (tiga) hari sejak 5-8 April 2020 itu direspon oleh sebanyak 53 orang terdiri dari pekerja sektor informal dan formal dari berbagai perusahaan baik besar maupun kecil yang tersebar di Grobogan, Kabupaten dan Kota Semarang, Kabupaten dan Kota Tegal, Kendal, Demak, Boyolali, Sukoharjo, Wonosobo dan Sragen.

Herdin Pardjoangan dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyatakan responden berasal dari 17 perusahaan yang memproduski tas, dompet, sepatu, perlengkapan baseball untuk keperluan ekspor, mebel/furniture, garmen, jamu dan peralatan dari baja.

“Hanya 33% dari responden yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta. Sebanyak 30,4% memiliki penghasilan kurang dari Rp 1,5 – 2 juta;  5,2 % berpenghasilan sebesar Rp 1 juta – Rp 1,5 juta dan selebihnya sebanyak 31,4 % berpenghasilan kurang dari Rp 1 juta,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima JoSS.co.id, Rabu (8/4).

Dia menambahkan 54,2% responden adalah perempuan, sebanyak 73% sudah berumah tangga. Dari seluruh responden, 81% memiliki tanggungan anggota keluarga lain.

Sebagian besar responden (46,5%) menjadi satu-satunya sumber ekonomi di keluarga. 33 % memiliki tanggungan 1 orang, 31,2 % memiliki tanggungan 2 orang, selebihnya sebanyak 35% memiliki tanggungan sebanyak sebanyak 3 sampai 4 orang.

Baca juga: Ribuan Pekerja di Kota Semarang Sudah Di-PHK Dan Dirumahkan

Separuh responden telah mengalami PHK akibat pandemi COVID-19, sebagian besar yang mengalami PHK (68 %) mendapat pemberitahuan mengenai PHK seminggu yang lalu, 6,5 % diberitahu 1-2 hari yang lalu dan selebihnya mendapat pemberitahuan sejak sebulan yang lalu.

“Alasan yang disampaikan kepada mereka adalah karena terjadi wabah (39%), perusahaan tidak bisa berproduksi (32,3%) dan tidak ada bahan baku (25,8%),” tuturnya.

Sepertiga buruh yang di PHK, mengalami pemutusan hubungan kerja permanen, sepertiga lainnya di PHK dan diminta melamar kembali setelah kondisi membaik, selebihnya (33,3%) dirumahkan dengan tetap diberi gaji sebanyak setengah bulan gaji atau kurang dari itu.

“Saat mengalami pemutusan hubungan kerja sebanyak 77 % sama sekali tidak mendapat hak, 16,7% mendapat gaji 1 bulan, 6,7% mendapat pesangon,” jelasnya.

Adapun 90 persen buruh tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah terkait dengan terjadinya wabah COVID-19. Sejak terjadi wabah, bahan pangan menurut 57,7% responden masih mudah didapat, 30,8% mengatakan sudah mulai langka dan menurut 86,5 % responden harganya terus naik. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*