Kendaraan Non Plat H Akan Dihentikan, 16 Pos Pemeriksaan Disiagakan

Penjagaan di wilayah Kecamatan Tugu Semarang | Foto: kompas.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Setiap kendaraan berplat nomor luar kota yang melintas di Semarang akan diberhentikan dan diperiksa di sejumlah pos penjagaan yang disiagakan. Hal ini sejalan dengan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kota ini.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ikut turun ke lapangan untuk menghentikan beberapa kendaraan berplat nomor luar kota yang akan masuk ke Ibu Kota Jawa Tengah. Tindakan tersebut ia lakukan saat mengecek salah satu posko pemantauan yang berada di wilayah Mangkang.

Dia menambahkan agar PKM berjalan maksimal, Pemerintah Kota (Semarang) menyiagakan 16 posko pemantauan untuk memeriksa kendaraan berplat nomor luar kota. Ditegakkan Selanjutnya, pengemudi kendaraan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.

“Tidak semua kendaraan dengan nomor polisi luar kota merupakan pemudik,” ujar pria yang akrab disapa Hendi ini.

Ia melanjutkan, jumlah pemudik sudah menurun drastis. Kendaraan dengan plat nomor luar kota juga sudah jarang. Jika ditemukan, pengendara akan ditanya dan dicatat keperluannya. “Tadi ada plat nomor D, kemudian mengaku warga Kendal yang kita cocokkan dengan KTP-nya. Kami minta agar bisa langsung pulang setelah urusannya selesai di Kota Semarang,” imbuh Hendi.

Baca juga: PKM Semarang, Penutupan Simpang Sampangan dan Supriyadi Tlogosari Berlaku 24 Jam

“Terutama penekanan pada hingga standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan pelintas dan siapa yang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Semarang,” kata dia.

Hendi melanjutkan, pos pemantauan memang bertugas membatasi masyarakat yang akan masuk Kota Semarang. “Perlu diperhatikan, konsep pos pantau dalam PKM, yang ingin dibatasi yaitu pemudik,” ujar dia.

Bagi warga yang punya aktivitas penting di Kota Semarang, seperti bekerja, imbuh Hendi, diperbolehkan dengan pembatasan sesuai SOP protokol kesehatan. Cek tempat usaha Selain pos pemantauan, Wali Kota Semarang juga berfokus untuk mengecek tempat-tempat usaha, seperti pabrik.

PT Phapros dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma di Kota Semarang menjadi dua tempat yang ditinjau. Menurut dia, pabrik menjadi salah satu kawasan yang harus mengikuti aturan PKM Kota Semarang dengan tertib.

Aturan itu mulai dari jam kerja, SOP kesehatan, seperti jaga jarak, pengukuran suhu tubuh, pemberian hand sanitizer, dan cuci tangan. Pabrik juga diminta menyediakan kartu identitas bagi para pekerjanya yang kebanyakan merupakan warga Kendal.

Kartu identitas itu akan sangat bermanfaat bagi para pekerja karena mereka bisa lolos pos pemantauan dengan menunjukkan identitas dari pabrik. Hendi pun telah meminta Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyosialisasikan aturan tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*