Polres Sleman Tetapkan 3 Tersangka, Tragedi Susur Sungai Berujung Maut

Kolase, evakuasi korban susur sungai Sempor - Polres Sleman tetapkan tersangka terkait tragedi susur sungai | Foto: detik.com
Mari berbagi

JoSS, SLEMAN – Penyidik Polres Sleman kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait tragedi susur sungai Sempor. Kedua tersangka, yakni R (52), warga Wonokerto Turi Sleman dan DDS (58), warga Sardonoharjo Ngaglik Sleman.

Sebelumnya kepolisian menetapkan guru olahraga sekaligus Pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman IYA (36), warga Caturharjo Sleman. Sama dengan IYA, tersangka R dan DDS juga dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Kabid Humas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan mereka dianggap lalai, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Ancaman hukumannya 5 tahun.

“Keduanya dijerat pasal yang sama seperti tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tersangka R dan DDS juga langsung ditahan di Polres Sleman,” ungkapnya saat jumpa pers, Senin (24/2) malam.

Yuliyanto menegaskan tersangka R merupakan guru sekaligus Ketua Gugus Depan (Gudep) SMPN 1 Turi dan saat kejadian menunggu di sekolah. Sedangkan, DDS merupakan pembina dari luar sekolah, juga tidak ikut ke sungai, hanya menunggu di tempat finish.

Baca juga: 10 Nyawa Melayang Akibat Kelalaian Guru, Sultan Geram: Tak Ada Bantuan Hukum

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka mengantongi sertifikat kemahiran dasar Pramuka, sehingga dianggap paham teknis giat Kepramukaan. Namun saat kejadian, para tersangka tidak menerapkan pengetahuan tersebut.

Diungkapkan Kombes Yulianto, jumlah saksi yang diperiksa hingga semalam sebanyak 22 orang. Mereka terdiri 7 orang pembina Pramuka, 3 anggota Kwarcab, 3 orang pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, Kepala SMPN 1 Turi dan 6 orangtua korban.

Penyidik, masih mendalami keterangan para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. “Masih kami dalami apakah ada tersangka lagi atau tidak. Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk kemungkinan penambahan tersangka,” urainya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan siap membantu pendampingan hukum untuk tersangka serta keluarga korban melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI. PGRI juga mengharapkan masyarakat tidak menilai sepihak, bahwa tersangka melakukan pembiaraan.

“Tidak ada yang menginginkan ini terjadi. Mohon jangan ada penghakiman sepihak, bahwa guru melakukan kesengajaan,” ujar Ketua Umum PGRI, Unifa Rosidi usai berkunjung ke SMP Negeri 1 Turi, Senin (24/2) petang seperti dikutip dari KRJogja.

Ketua LKBH PB PGRI, Ahmad Wahyudi enggan mengomentari perihal kelalaian karena itu merupakan ranah kepolisian. Dalam hal ini, PGRI hanya melihat prosedur di sekolah. “Kalau terkait kelalaian, yang bisa mengukur itu penyidik. Kami tidak berani, itu wilayah hukum,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*