Hanya Kantongi Izin Wisma, UNS Inn Diminta Hentikan Promosi di OTA

UNS Inn | Foto: aroundguides.com
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo Toto Amanto meminta Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menghentikan sementara promosi UNS Inn di Online Travel Agent (OTA) sampai mendapatkan izin yang tepat.

Dia mengklarifikasi perizinan UNS Inn hanyalah izin usaha wisma sehingga janya boleh menerima tamu jika tamu itu berkegiatan di UNS. “Izinnya tahun 2012. Tapi sebagai wisma. Bukan hotel. Jadi hanya untuk mendukung kegiatan di lingkungan UNS,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Ia menyarankan UNS menghentikan sementara promosi di OTA hingga mendapat izin yang tepat. Meski demikian, lanjut Toto, lokasi UNS Inn yang berada di kawasan pendidikan tidak memungkinkan untuk mendapat izin usaha perhotelan.

“Kami malah baru tahu kalau bisa dipesan lewat aplikasi. Kalau sudah begitu ya tidak boleh. Hotel kan tidak boleh berada di lingkungan pendidikan. Alternatifnya, mereka harus ubah manajemennya. Jangan dikelola seperti hotel,” katanya.

Menurut Toto, pengelolaan penginapan yang berada di dalam Kompleks Kampus UNS itu sudah memenuhi kriteria hotel. Manajemen UNS Inn seharusnya mengajukan izin perhotelan sebelum dapat beroperasi.

Baca juga: Keren, 20 Sekolah di Soloraya Jadi Percontohan Sekolah Toleran

Menanggapi hal itu, pihak UNS menegaskan UNS Inn yang berada di kompleks Kampus UNS sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Deputi Humas UNS, Intan Novela mengatakan UNS Inn telah memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. “Kami sudah taat asas hukum. Semua prosedur sudah kita lalui dan izin-izinnya sudah ada semua,” kata Deputi Humas UNS, Intan Novela, Kamis (16/1).

Ia mengatakan selama beroperasi UNS Inn tidak pernah bermasalah dengan Pemkot Solo. UNS juga mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak terbaik untuk kategori pengusaha di tahun 2019.

Siang tadi UNS telah berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait masalah perizinan itu. Dari pertemuan tersebut, Intan mengaku tidak ada prosedur perizinan yang dilanggar UNS. “Kami sudah ketemu dengan Pak Toto Amanto (Kepala DPMPTSP). Intinya dari sisi perizinan tidak ada masalah,” katanya.

Intan menerangkan UNS Inn merupakan bagian dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) yang dikelola UNS. Penginapan itu disediakan untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan maupun non-pendidikan yang dilaksanakan di UNS.

Meski ditujukan untuk fasilitas kegiatan di UNS, ia menganggap UNS Inn diperbolehkan menerima tamu umum. Termasuk menerima pemesanan kamar melalui Online Travel Agent (OTA). Di OTA, UNS Inn dikategorikan sebagai hotel bintang tiga. “Itu hanya bahasa marketing saja. Secara prosedural tidak ada yang dilanggar,” katanya.

UNS Inn memiliki 68 kamar dan dilengkapi dengan fasilitas hall dan meeting room. Kamar hotel itu dibanderol dengan harga di kisaran Rp350.000-Rp500.000. Di aplikasi OTA, UNS Inn dikategorikan sebagai hotel bintang tiga. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*