Miris Angka Perceraian di Semarang Capai 2.634 Kasus, 75% Penggugat Perempuan

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Angka perceraian di Kota Semarang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat. Dari Januari-Agustus 2019 jumlah kasus yang sudah diputus Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang mencapai 2.634 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah mengatakan dari jumlah tersebut sekitar 681 perkara merupakan kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Semarang pada 2018 lalu.

Sementara sisanya merupakan perkara yang masuk pada 2019 atau sekitar 1.953 kasus. Dia menambahkan sebagian besar kasus perceraian itu diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

“Sepanjang 2019, total ada 2.634 perkara perceraian yang telah diputuskan Pengadilan Agama Kota Semarang. Jumlah tersebut termasuk perkara atau kasus yang masuk pada 2018, namun baru ditangani tahun ini,” katanya, belum lama ini seperti dikutip dari Solopos.co

Dia mengatakan Data Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang menyebutkan ada 1.776 gugatan perceraian yang diajukan dari pihak perempuan (istri) atau sekitar 75% dari total permohonan cerai yang masuk sepanjang 2019.

Sementara, permohonan perceraian yang diajukan pihak suami atau cerai talak, hanya berjumlah sekitar 572 kasus atau sekitar 24%.

Baca juga: Terganjal Regulasi, Nasib Ganti Rugi Lahan SMP 16 Semarang Tak Jelas

“Dari 1.776 kasus perceraian yang diajukan pihak perempuan atau istri, baru sekitar 1.580 kasus yang sudah kita putuskan. Sisanya, belum kita putuskan karena berbagai alasan seperti persyaratan yang belum lengkap dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, permohonan cerai talak atau yang diajukan pihak laki-laki hingga kini semanyak 526 kasus yang telah diputuskan. Masih ada sekitar 46 kasus cerai talak yang hingga saat ini belum bisa diputuskan atau masih menunggu proses persidangan.

Tazkiya menambahkan banyaknya perempuan di Kota Semarang yang mengajukan perceraian karena dipengaruhi beberapa faktor. Selain faktor ekonomi, banyak kasus yang terjadi lantaran pihak perempuan merasa tidak dinafkahi secara lahir dan batin, serta menjalin hubungan dengan pihak ketiga.

Faktor itu pun membuat hubungan di dalam rumah tangga menjadi tidak harmonis dan kerap melahirkan percekcokan secara terus menerus.

“Tak hanya itu, saat sidang kita juga kerap tanyakan alasan meminta cerai. Ternyata banyak yang ditelantarkan suaminya, tidak dinafkahi baik lahir maupun batin. Bahkan ada yang ditinggal berbulan-bulan, hingga menjalin hubungan dengan pria lain sehingga mengajukan cerai,” imbuh Tazkiya.

Terpisah, Kepala Pengadilan Agama Kota Semarang, Anis Fuad, mengatakan pihaknya selama ini tetap mengupayakan menempuh jalur mediasi untuk menekan angka perceraian di Kota Semarang. Akan tetapi, mediasi itu kerap menemui jalan buntu lantaran terbentur masalah yang kompleks antarkedua belah pihak.

“Kita selalu cari jalan keluar supaya perkara itu bisa selesai secara damai. Tidak jadi cerai. Cuma ya memang banyak hambatannya. Mulai dari tingkat pendidikan penguggat yang rendah, pengetahuan agama yang kurang, hingga masalah ekonomi,” ujar Anis. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*