LIPI Sebut Revisi UU KPK Upaya Kartel Politik Pemburu Rente

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya kartel politik yang diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terus dilakukan lembaga antirasuah.

Peneliti politik LIPI Syamsuddin Haris mengatakan bahwa mereka diikat oleh kepentingan jangka pendek. Misalnya, perlawanan terhadap upaya penangkapan banyak politikus oleh KPK.

“Kartel politik yang mengancam demokrasi dan masa depan kita sebagai bangsa. Kartel politik biasanya diikat oleh kepentingan jangka pendek yang sama,” kata Syamsuddin, belum lama ini.

Dikutip dari CNNIndonesia, dalam konteks ini, lanjut Syamsuddin, dewan memiliki kepentingan yang sama yaitu berburu rente alias rent seeking. Sementara, KPK konsisten merintangi aksi koruptif tersebut.

“Kita menyayangkan semua parpol mendukung usul revisi. Saya khawatir ini ada hubungannya dengan makin banyaknya politisi yang ditangkap dan menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ini sesuatu yang mengecewakan publik,” ujar Syamsuddin.

Oleh sebab itu inisiatif DPR melakukan revisi UU KPK ini justru menelanjangi wajah asli dari parlemen. Lebih lanjut ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh DPR terhadap UU KPK ini bukanlah revisi, melainkan perubahan mendasar. Hal itu lantaran hampir semua pasal diubah.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK Bentuk Upaya Pelemahan Sistematis

“Sehingga sudah kehilangan marwahnya sebagai UU KPK yang lama,” katanya.

Misalnya, ucap Syamsuddin, pada Pasal 3 revisi UU KPK, DPR mengusulkan KPK menjadi lembaga eksekutif atau bagian dari pemerintah. Padahal, selama ini KPK merupakan lembaga independen dan bukan bagian dari pemerintah atau eksekutif.

Selain itu, terdapat juga penambahan pasal dalam UU KPK dalam hal ini terkait dewan pengawas. Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

“Satu lagi kenapa saya katakan ini bukan revisi, memang perubahan luar biasa. Ada penambahan bab terkait dewan pengawas. Dewan pengawas ini binatang baru dalam konteks KPK dan itu sepenuhnya wewenang dewan. Ini suatu intervensi tujuannya melumpuhkan KPK itu sendiri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR. Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mempelajari rancangan perubahan dari wakil rakyat tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berdalih revisi itu tak akan membuat institusi KPK semakin melemah. Sebaliknya, ia menyebut KPK akan semakin kuat karena ada beberapa poin perbaikan dalam peraturan tersebut yang akan dibenahi oleh DPR. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*