Logo KPK Ditutup Kain Hitam, Saut: KPK Tak Perlu Pengawas Ekternal

aksi tutup logo kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu (8/9) | Foto: rmol
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi tutup logo kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu (8/9). Mereka menolak revisi UU KPK termasuk di dalamnya terkait rencana adanya pengawas ekternal.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan aksi ini dilakukan oleh pegawai dan pimpinan KPK sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah digodok DPR RI serta proses seleksi calon pimpinan atau capim KPK yang dinilai bermasalah.

“Kita bicara nilai, kita bicara value, kita bicara soal integritas, Saya mengulangi hari ini kita bukan sedang melukis ketakutan, kita sedang bicara fakta, bicara reality. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus,” kata Saut dalam orasinya.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi UU KPK agar dapat menjadi RUU usulan DPR.

Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9).

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK Bentuk Upaya Pelemahan Sistematis

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.

Revisi tersebut di antaranya adalah pembentukan dewan pengawas dari luar KPK. Menanggapi hal itu, Saut mengatakan KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas dalam pemberantasan korupsi, karena sesungguhnya KPK telah memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Ia mengatakan pengawasan internal lebih baik dibandingkan dengan pengawasan eksternal. Dalihnya, pengawas internal lebih mengetahui seluk beluk lembaga secara detail.

“Di dalam modern managements ada yg namanya pengawas internal, internal audit. Itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang. Pengawas internal itu internal auditnya yang terbagus dia yang paham betul,” ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9).

Saut mengatakan dalam pengawasan internal, KPK melibatkan jaksa, penuntut, penyidik hingga penyelidik. “Jadi pengawas internalnya saja yang diperkuat baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orang-orangnya, teknologinya, model-modelnya harus lebih jago dari penyidik,” kata Saut.

Sementara itu Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memastikan logo tersebut akan terus ditutup hingga revisi itu ditolak atau dibatalkan. “(Logo KPK) tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut,” katanya, kepada wartawan, Minggu (8/9). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*