Napinus: Pemasangan Spanduk di Asrama Papua di Semarang Bentuk Diskriminasi

Asrama Mahasiswa Papua | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Ketua Aliansi Mahasiswa Papua, Napinus, mengaku kecewa terkait pemasangan spanduk di depan Asrama Mahasiswa Papua yang disertai dengan aksi sejumlah warga dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Dia menilai tindakan itu merupakan bentuk diskriminasi.

Dia menambahkan kehadiran sejumlah warga dan anggota Ormas Pemuda Pancasila yang keluar masuk asrama tanpa izin dan berorasi ‘NKRI harga mati’  di depan asrama mahasiswa Papua di jalan Tegalwareng II Nomor 15 Semarang, sangat meresahkan.

Insiden yang terjadi di wilayah Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Minggu pagi pukul 08.07 WIB, itu menimbulkan adu mulut antara Napinus, Ketua RW setempat dan Organisasi Pemuda Pancasila yang berakhir pukul 11.37 WIB.

“Banyak warga dan ormas datang dan mereka keluar masuk ke lingkungan asrama tanpa izin selain itu di luar mereka berorasi NKRI harga mati,” ujar Napinus, Minggu, (18/8) seperti dikutip dari Serad.id.

Napinus menolak spanduk tersebut karena menjadi bukti diksriminasi keberadaan mahasiswa Papua. Menurut dia, selain memasang spanduk yang tak dikehendaki penghuni asrama, anggota ormas juga memaksa mahasiswa Papua yang tinggal dimintai identitas KTP oleh lima belas orang yang masuk tanpa izin.

“Kami juga menolak pemaksaan aturan warga yang menyebutkan tinggal asrama harus berKTP  penduduk Semarang, bukan KTP penduduk Papua,” kata Napinus menegaskan.

Baca juga: Gubernur Papua Imbau Warganya Tak Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Ketua RW 04, Kelurahan Candi, Muryanto, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan keberatan warga atas kegiatan asrama yang mengarah kepada pemisahan NKRI. “Kami tidak diskriminasi, karena melakukan (pemasangan spanduk) ini tidak hanya untuk Papua, tapi untuk seluruh warga,” ujar Muryanto.

Ia terpaksa mendesak masuk mahasiswa Papua untuk menyerahkan identitas KTP sebagai pendataan jumlah mahasiswa yang mendiami asrama. “Semua warga sini (menurut) aturan RT, dalam waktu 1 X 24 jam kan harus lapor tak terkecuali mereka,” ujar Muryanto menambahkan.

Menurut dia, warga sekitar beberapa kali keberatan atas penggunaan asrama untuk kegiatan diskusi kemerdekaan Papua. Di antaranya dilakukan pada bulan Juli dan kegiatan panggung bebas yang berisi orasi politik pada Sabtu, 16 Agustus 2019.

Ia berharap mahasiswa fokus belajar. “Jangan ada kegiatan lain, dan berbaurlah dengan warga,” katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengangap spanduk yang dipasang di asrama mahasiswa Papua merupakan perbuatan pelanggaran hak asasi manusia. “Kalau kita mengaku negara demokrasi harusnya kita buka ruang ruang demokrasi,” kata pendamping mahasiswa Papua dari LBH Semarang, Herdin Pardjoangan.

Herdin minta agar masyarakat dan Ormas di Kota Semarang membiarkan mahasiswa Papua berdikusi. “Kalau tidak ada kesepakatan silahkan ditandingi dengan narasi atau ide,” ujar Herdin menambahkan.

Herdin juga menyayangkan sikap tak netral saat menjaga jalannya insiden pemasangan spanduk tersebut. Menurut dia aparat seharusnya menjalankan Tupoksi keamanannya dan mencegah warga untuk masuk ke dalam asrama.

“Jangan sampai kemudian mahasiswa Papua yang berada di dalam dirugikan karena telah dimasuki ruang privatnya,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*