DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat

Ilustrasi | Foto: jawapos.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kalangan DPR RI menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar 100%, karena akan semakin menyusahkan masyarakat.

Komisi IX DPR Ichsan Firdaus, meminta pemerintah mengkaji dengan hati-hati rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Sebab, kenaikan yang drastis akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

“Kenaikannya cukup drastis akan menimbulkan dampak baru secara sosial dan ekonomi juga. Ini harus dipikirkan oleh pemerintah. Walau itu domain pemerintah, tetapi kami DPR mengingatkan saja jangan sampai kebijakan itu memunculkan gejolak baru,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Dia menilai, pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih memiliki pilihan lain untuk mengumpulkan penerimaan. Pertama, BPJS harus mampu mendorong sisi kepatuhan pembayaran iuran agar semakin meningkat dari posisi saat ini sekitar 54 persen.

“Jadi ini yang perlu dimitigasi setiap kebijakan apapun yang cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah dampaknya. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya hampir 100 persen. Masih ada solusi lain, misalnya tingkat kolektivitas iuran BPJS yang selama ini masih 54 persen,” jelasnya.

Dia juga meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan pungutan dari perusahaan yang selama ini masih melakukan kecurangan dalam melaporkan jumlah dan gaji karyawan. Jika ini dapat dimaksimalkan maka, defisit BPJS dapat terbantu.

Baca juga: Iuran Peserta BPJS Kelas 1 Diusulkan Sebesar Rp160 Ribu

“Misalnya saja jangan hanya BPJS, tapi juga perusahaan. Misalkan dia memberikan data yang tidak benar, harus ada tindak lanju. Juga seperti pembuatan SIM itu, harus lunas dulu BPJS nya. Ini contoh,” jelasnya.

Meski demikian, dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab, DPR tak memiliki wewenang dalam mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan, kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan untuk setiap kelas. Kelas 1 diusulkan naik menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan ayau naik dua kali lipat dari sebelumnya.

Sementara itu untuk kelas 2, naik menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan, kelas 3 diusulkan setara dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu Rp 42 ribu per jiwa per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif ini menjadi upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus naik. Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi menyentuh Rp 28,3 triliun.

“Posisi di 2019, BPJS telah sampaikan surat ke kami bahwa tahun ini akan defisit sebesar itu,” ucapnya, belum lama ini. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*