Jual Mukena, Syahrini Dikejar Ditjen Pajak

Syahrini | Foto: instagram
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Bulan Ramadan, bisnis musiman perlengkapan ibadah dan baju muslim memang tengah melejit. Hal itu merupakan peluang empuk bagi produsen untuk merilis produk baru. Tak terkecuali bagi penyanyi kontroversional Syahrini.

Istri Reino Barack itu merilis mukena eksklusif yang dibanderol Rp 3,5 juta per potong. Dengan harga yang relatif mahal, mukena yang dipasarkannya sudah laku hingga 5.000 potong.

Penjualan mukena dengan harga yang tak biasa mendapat perhatian dari Ditjen Pajak Kementerian keuangan

Lewat akun Twitter @DitjenPajakRI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena tersebut sebagai berikut: penjualan mukena 5000 buah @Rp 3,5 juta. Rp 3.500.000 x 5.000 = Rp 17,5 miliar. PPN 10% = Rp 1,75 miliar.

DJP kembali menjelaskan mengenai aturan pajak dari mukena yang pada dasarnya tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya mukena merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam Daerah Pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10%

Melalui laman resminya, pajak.go.id, DJP menjelaskan bahwa PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000,00,” seperti dikutip dari laman tersebut.

Baca juga: Siap-siap, Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta Bisa Kena Cekal

Jika pengusaha tidak mengukuhkan dirinya sebagai PKP, maka Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang dan dapat ditagih jika peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 atau Rp 4,8 miliar.

PKP yang menjual mukena terutang PPN sebesar 10% dari harga jual wajib membuat faktur pajak atas penjualannya. PPN adalah pajak tidak langsung dan bebannya ditanggung oleh pembeli.

Pertanyaan selanjutnya adalah berapa jumlah PPN yang harus disetor kepada kas negara oleh PKP?

“Indonesia mengenal mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam sistem pemungutan PPN. PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai Pajak Keluaran,” bunyi keterangan tersebut.

Ketika PKP penjual mukena membeli produknya dari PKP lain atau pabrik dan dikenakan PPN, maka PPN tersebut sebagai Pajak Masukan. Jika Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*