Menkeu Gratiskan PPN Di Sektor Jasa

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku industri jasa yang berorientasi ekspor, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor ini. Kebijakan ini untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, termasuk memperbaiki neraca perdagangan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengutip Antara, Kamis (4/4), menyatakan perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal, yaitu berdasarkan perikatan atau perjanjian tertulis dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

Namun, apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi, maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah akan mengenakan PPN dengan tarif 10 persen.

Baca jugaIni Alasan Sri Mulyani Tarik Aturan Perpajakan E-Commerce

Jenis jasa yang mendapatkan insentif PPN nol persen, antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.

Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, serta jasa penyewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

Selain itu, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia.

Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.

Selama ini, kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenakan PPN. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*