Ini Alasan Sri Mulyani Tarik Aturan Perpajakan E-Commerce

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati | Foto: instagram

JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Melalui keterangan resminya, Kementerian Keuangan menyatakan alasan pencabutan peraturan tersebut adalah karena aturan itu kerap disalahartikan masyarakat dan pelaku usaha karena mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Padahal sejatinya, pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini memutuskan menarik aturan tersebut karena dianggap simpang siur.

“Kami putuskan tarik aturannya, jadi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang lain. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (29/3).

Selain menjadi polemik, aturan itu juga ditarik karena pemerintah mengaku tidak memberikan sosialisasi menyeluruh mengenai beleid ini. Kemudian, ia juga menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memperkuat infrastruktur perpajakan di ekonomi digital bisa efektif dihimpun.

Lebih lanjut dijelaskan penarikan aturan tersebut dilakukan atas adanya kepentingan untuk terlebih dulu meningkatkan koordinasi pemerintah melalui antarkementerian/lembaga yang lebih komperhensif agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Penarikan aturan tersebut sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pelaku untuk mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Baca juga: OJK Dorong UMKM Lewat Inovasi Keuangan Digital

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlakuan perpajakan untuk ekonomi digital tetap merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Pelaku usaha yang memanfaatkan platform e-commerce maupun bisnis konvensional dengan penghasilan mencapai Rp4,8 miliar terkena pajak final dengan tarif sebesar 0,5% dari jumlah omzet usaha.

Melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (29/3), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan institusinya akan terus mengedepankan pembinaan terhadap wajib pajak.

Pembinaan tersebut utamanya tertuju kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons positif kebijakan Kementerian Keuangan yang memutuskan menarik kembali aturan perpajakan atas kegiatan perdagangan melalui platform e-commerce.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengungkapkan keputusan tersebut dapat berdampak positif terhadap laju pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di dalam negeri.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi intensif yang dilakukan bersama Ibu Sri Mulyani dan seluruh jajarannya telah menghasilkan keputusan yang bijaksana dan semangatnya sama dengan kami, yaitu untuk mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital,” ujarnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (29/3). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*