Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim, Dahlan Iskan Bebas

pelepasan
Dahlan Iskan | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Dahlan tetap divonis bebas sesuai putusan di tingkat banding. Mahkamah Agung  (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum  (JPU) terkait kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha yang menjerat mantan Menteri BUMN itu.

Dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (30/4) menyatakan amar putusan ditolak. Permohonan kasasi ini diputus Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April 2019. Putusan ini teregistrasi dengan nomor 3029K/PID.SUS/2018.

Dahlan sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017. Ia dinilai terbukti menjual aset pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada periode 2000-2010.

Kasus ini bermula ketika Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, dituding telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung.

Baca jugaPemerintah Bangun Pabrik KA Di Banyuwangi Senilai Rp1,6 Triliun

Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana. Dahlan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp100 juta pada 21 April 2017. Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas lantaran dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Atas vonis bebas itu, giliran jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi. Kemudian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung Dahlan Iskan divonis bebas.

Sementara itu, Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusi Wisnu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019. Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun dieksekusi ke LP. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*