Gandem Mencatat Pemilu Belum Ramah bagi Para Difabel

pemilu
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pelaksanaan Pemilu pada 17 April lalu dinilai belum ramah terhadap kelompok rentan, termasuk di antaranya para difabel.

Gerakan Aksesibelitas untuk Demokrasi (Gandem) mencatat, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum maksimal untuk memberikan akses kepada difabel, terutama terkait dengan materi kampanye peserta pemilu.

Penggagas Gandem, Dadi Krismanto mengatakan, dalam pelaksanaan pencoblosan, KPU belum mewajibkan setiap partai politik untuk membuat materi kampanye yang lebih aksesibel, semisal dengan disediakannya materi berhuruf braille. Hal ini membuat pemilih difabel netra kesulitan untuk mengenal peserta pemilu.

“Akibatnya, aksesibilitas untuk difabel selama pemilu pun tidak terfasilitasi dengan baik,” kata Dadi, seperti yang dilansir dari HarianJogja.com, Senin (22/4).

Kendati KPU telah mensosialisasikan kepada para difabel mengenai teknis mencoblos, namun belum ada solusi bagaimana difabel bisa sampai TPS. Terlebih, saat ini masih banyak keluarga difabel yang tidak punya kendaraan untuk membawa anggota  keluarga ke TPS.

Walau demikian, Dadi tetap mengapresiasi langkah KPU yang telah memberi fasilitas seperti pendampingan bagi difabel dalam mencoblos, dan penyediaan template braille untuk surat suara capres-cawapres dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Salah Input Data, 8 TPS di Klaten Lakukan Penghitungan Ulang

Gandem juga menemukan kasus soal pelaksanaan pencoblosan di DIY yang tidak aksesibel terhadap pemilih difabel. Antara lain di Desa Sidoluhur, dan Sidomulyo, Kecamatan Godean, Desa Sendangsari, Kecamatan Mlati, dan Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik. “Di empat desa itu ada 23 pemilih yang memerlukan bantuan,” ucap dia.

Begitu pula di Kecamatan Bambanglipuro dan Pundong, Gandem menemukan kelompok rentan yang tidak bisa pergi ke TPS karena kendala mobilitas. Tak hanya itu, sejumlah TPS yang dinilai tidak ramah difabel lantaran diset menggunakan tangga, misalnya ada di TPS 25 Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, dan TPS 19, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi.

“Itu yang berhasil kami temukan. Kami yakin masih banyak TPS yang tidak aksesibel terhadap difabel],” tambahnya.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Gandem merekomendasikan kepada KPU, Bawaslu, partai politik, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilu untuk, memasukkan aturan yang lebih rinci soal pemilih difabel dalam UU Pemilu. “Kami juga berharap peserta pemilu menyediakan materi kampanye yang ramah difabel,” ucap Dadi. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*