JoSS, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunggu laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait pemungutan suara ulang (PSU). Berdasarkan temuan Bawaslu, ada lima daerah di Jabar direkomendasikan pemungutan suara ulang.
“Kita masih belum menerima secara resmi, kalau pun Bawaslu sudah merilis untuk PSU (pemungutan suara ulang) sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, sesuai yang dilansir dari detik.com, Sabtu (20/4).
Rifqi mengatakan, pemungutan suara ulang tak bisa diputuskan di tingkat daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut nanti akan dikonsolidasikan dengan KPU pusat.
“Karena ini kan pemilu nasional, kebijakan PSU tidak hanya diputuskan di tingkat kota, kabupaten atau kecamatan. Karena ini menyangkut logistik dan ketersediaan surat suara yang harus dikoordinasikan dengan KPU RI. Kita lagi mengumpulkan dan mencermati alasan kejadian terjadinya PSU,” jelasnya.
Baca juga: Dukung KPU, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kendal Gelar Aksi Damai
Temuan Bawaslu sendiri rekomendasi pemungutan suara ulang untuk dilakukan di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kota Depok dan Kabupaten Indramayu. Dalam temuannya, di kota-kota tersebut diduga terjadi pelanggaran seperti pemilih luar daerah, mencoblos tanpa A5, hingga surat suara tercoblos dua kali.
KPU Jabar menilai hal tersebut merupakan faktor kesalahan teknis administrasi.
“Karena ada maladministrasi saja. Dia milih pake e-KTP, tapi bukan penduduk Jabar, begitu. Ada yang A5-nya palsu, ada A5 fotokopian digunakan. Kan itu maladmistrasi sebetulnya,” kata dia.
Terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di Kota Cimahi. Yaitu ada satu TPS yang disusupi pemilih luar daerah.
TPS yang dimaksud ialah TPS 114 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Bawaslu menemukan ada empat orang warga luar Kota Cimahi yang mencoblos menggunakan e-KTP tanpa membawa formulir A5. (nug/lna)

Leave a Reply