Dinas Perdagangan Kota Semarang Utamakan Pedagang Aktif dan Pemilik Kios Lama

Dinas Perdagangan
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto saat melakukan sosialisasi dengan pedagang pasar tambaklarok beberapa waktu lalu | Foto: twitter @hendra_wiguna16
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Dinas Perdagangan Kota Semarang mengutamakan pedagang aktif dan pemilik kios lama untuk menempati Pasar Tambaklorok, Semarang. Sedangkan pedagang yang dari luar daerah Tambaklorok, baru akan mendapat giliran pembagian sesudahnya.

Hal ini disampaikan Dinas Perdagangan Kota Semarang dalam musyawarah bersama warga dan pedagang Tambaklorok pemilik kios lama, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Musyawarah ini untuk menyelesaikan persoalan pembagian kios di Pasar Tambaklorok. Hasilnya, seluruh pihak menerima hasil musyawarah secara mufakat.

”Pembagiannya sudah adil karena pihak-pihak yang berhak telah terakomodasi secara keseluruhan. Mereka merupakan pedagang aktif asal Tambaklorok yang telah berjualan sejak lama. Sementara bagi yang belum, nanti akan mendapatkan pembagian selter yang berada di belakang pasar,” ujar Ketua Asosiasi Masyarakat Nelayan Indonesia, Zuminto, usai mengikuti musyawarah di lantai tiga kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang, seperti yang dilansir dari suaramerdeka.com, Sabtu (6/4).

Sementara itu, Pedagang asal Tambaklorok, Ahmad Sueb mengatakan, proses musyawarah sempat diwarnai adu argumen diantara pihak-pihak terkait. Namun, hal tersebut menurutnya masih wajar dan kegiatan dapat berlangsung dengan baik.

”Cukup puas walaupun ada beberapa pihak yang akhirnya tidak mendapatkan tempat. Khususnya pemilik kios lama yang bukan asal Tambaklorok. Namun, pihak dinas menyampaikan jika nantinya tetap akan mendapatkan tempat berupa selter yang berada di belakang pasar. Jumlahnya ada 40 selter,” papar dia.

Baca juga: Damkar Kota Semarang Pingin Punya Mobil Dilengkapi Tangga 50 Meter

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan, pihaknya mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam pembagian Tambaklorok karena ingin menghindarkan dari fitnah. Selain itu, dia juga berusaha menyatukan seluruh pedagang yang berjualan di Tambaklorok.

”Kami hanya menyelesaikan pembagian kios, sementara terkait permintaan ganti untung tidak dibicarakan dalam musyarawah ini. Hasilnya, terdapat mufakat bersama diantara pihak-pihak yang terlibat. Kami mengundang mereka semua karena yang mengetahui persis duduk permasalahan dan pedagang aktif di Tambaklorok,” ungkap dia.

Menurut Fajar, 15 kios tersebut berukuran sekitar 1,5 meter x 2 meter. Sementara untuk pedagang pemilik kios lama asal luar Tambaklorok, kata dia, akan ditempatkan di selter belakang pasar. Penempatan pedagang di kios dan selter tersebut, rencananya dilangsungkan Senin (8/4).

”Pembagian ini juga akan mengalami proses evaluasi. Jika tiga bulan tidak ditempati atau terindikasi adanya jual beli, maka kios dan selter tersebut akan disegel dan disita. Selanjutnya akan diberikan pedagang lain yang membutuhkan,” tambah dia.

Sebelumnya, pembagian 15 kios di Pasar Tambaklorok sempat mengalami kekisruhan. Karena ada beberapa pihak yang saling mengklaim berhak atas hal tersebut. Sehingga Dinas Perdagangan Kota Semarang menggelar musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*