5 TPS di Kota  Semarang Direkomendasi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi | Foto: idntimes
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Terjadi pelanggaran, lima tempat pemungutan suara (TPS) di Semarang direkomendasikan Bawaslu Kota Semarang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyebutkan, lima TPS yang harus melakukan PSU yaitu TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, TPS 07 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.

“Berdasarkan hasil Identifikasi dan pengumpulan bukti-bukti hasil pengawasan lapangan, pemungutan suara di TPS tersebut terdapat pemilih berdomisili di luar Kota Semarang tanpa menyertakan formulir A5,” jelas Naya, Sabtu (20/4) seperti dirilis Tribunjateng.com.

Dia merinci, ada 17 pemilih domisili luar kota tanpa formulir A5 yang mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor.

Sebanyak 4 pemilih domisili luar Kota Semarang tanpa formulir A5 mendapat mendapat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan 1 Pemilih mendapat Surat Suara Presien dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPR RI.

Baca juga: Pemkot Semarang Bakal Hijaukan Kota Lama

Adapun pelanggaran yang terjadi di TPS 50 Kelurahan Meteseh yakni terdapat 1 pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa formulir A5 yang mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

Sedangkan, pelanggaran yang terjadi di TPS 38 Kelurahan Bangetayu yaitu terdapat satu pemilih yang berdomilisi di luar Kota Semarang tanpa formulir A5 mendapat 5 surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

“Hal sama juga terjadi di TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang,” imbuhnya.

Terkait dengam pelaksanaan PSU, lanjut Naya, Bawaslu menyerahkan kepada KPU Kota Semarang. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi terkait itu. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut,” paparnya. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*