Pesan Fiktif Ratusan Kali, Rumah F Digeruduk Puluhan Pengemudi Ojol

Mari berbagi

JoSS, SUKOHARJO – Ada-ada saja yang dilakukan anak baru gede (ABG) berinisial F (14), gara-gara melakukan pemesanan fiktif ratusan kali melalui aplikasi Go Food dan Grab Food, Rumah F di kawasan Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, digeruduk puluhan sopir ojol Grab dan Gojek.

Tak tanggung – tanggung F melakukan pemesanan makanan sebanyak 185 kali. Orang tua F,  membenarkan kedatangan puluhan sopir ojol pada Senin (25/3) malam tersebut. Namun dia menegaskan tindakan anaknya di luar pantauan keluarga.

“Setelah para sopir ojek itu datang kemarin baru saya tahu anak saya melakukan order fiktif,” kata orang tua F saat ditemui wartawan di rumahnya, Selasa (26/3) seperti dirilis Detik.com.

F (14), diketahui memesan makanan melalui ojek online (ojol) secara fiktif. Tak tanggung-tanggung, F mengakui telah melakukannya 185 kali. Dia menceritakan para sopir ojol meminta pertanggungjawaban atas pesanan fiktif F.

Mereka meminta orang tua F mengganti seluruh kerugian atas pesanan fiktif itu. Beberapa pesanan fiktif itu antara lain makanan roti seharga Rp 10 ribu ke rumah F, namun tidak ada yang mengaku memesan. Kemudian delapan bungkus srabi yang dialamatkan ke rumah tetangga.

“Namun pada akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ada petugas polsek juga yang menyaksikan,” ujar dia.

Bocah kelas 1 SMP di salah satu pondok pesantren di Sukoharjo itu kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu lalu dibubuhi dengan materai.

Baca juga: Ternyata, Segini Pendapatan Pengemudi Gojek di Solo

“Saya minta maaf kepada para sopir ojek. Saya juga minta maaf kepada tetangga yang menjadi tempat tujuan order fiktif,” kata dia.

Kapolsek Grogol, AKP Didik Noertjahjo, mengatakan masih menyita ponsel milik F. Namun pihaknya tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami imbau agar orang tua lebih mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget. Jangan sampai kejadian ini terulang kepada anak-anak lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu terkait dengan ojek on line,  Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif ojek online (ojol) setelah serangkaian pertemuan dan protes para pengendara, Senin (25/3). Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Mei nanti.

Tarif ojol ini terbagi untuk tiga zona, Sumatera-Jawa (kecuali Jabodetabek)-Bali, Jabodetabek, serta Kalimantan-Sulawesi-timur Indonesia. Di Jabodetabek, tarif atas dan bawah ditetapkan Rp2.000-2.500 per kilometer. Lalu, tarif biaya jasa minimal untuk perjalanan 4 kilometer (km) pertama ditetapkan di kisaran Rp8.000-10.000

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan uang tersebut akan masuk ke kantong pengendara. Persentasenya sekitar 80 persen dari total ongkos yang harus dibayarkan pengguna. 20 persen sisanya adalah hak aplikator yang ia sebut sebagai “biaya sewa aplikasi.” (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*