Hindari Candi Prambanan Trase Tol Solo-Kulonprogo Digeser

Solo
Candi Perambanan | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyelesaikan penyusunan trase atau jalur jalan  Tol Solo – Jogja – Kulonprogo tepatnya akses masuk New Yogyakarta International Airport (NYIA). Jalan bebas hambatan sepanjang 92,85 KM yang menghubungkan Jateng dan DIY itu dipastikan tidak melintasi cagar budaya.

Rencana pembangunan jalan tol antar kedua wilayah ini sempat ditentang karena melanggar UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Awalnya pembangunan jalan bebas hambatan itu dinilai mengabaikan situs cagar budaya namun, rencana itu sudah diubah.

Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng Peni Rahayu menegaskan sesuai dengan trase yang telah diperlihatkan pihaknya dan Pemprov DIY jalan tol Solo-Jogja telah bergeser cukup jauh. Dengan kata lain, jalan bebas hambatan itu tidak akan melintasi kawasan situs cagar budaya Candi Prambanan.

Dia menambahkan, mulanya, jalur tol direncanakan melewati jalan raya Jogja menuju Solo, tetapi dibikin melayang agar tak merusak cagar-cagar budaya yang diduga masih banyak terpendam di area Prambanan.

“Sudah bergeser jauh. Dari arah Klaten itu sudah mulai belok, karenasudah dikomunikasikan dengan Balai Purbakala dan itu sudah di luar garis cagar budaya,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja-Kulonprogo Segera Dilelang

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah menyatakan keberatan apabila jalur Tol Kulonprogo-Solo melintasi area cagar budaya Candi Prambanan. Usulan ini pun didukung penuh oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Susunan trase ini, kata Peni, juga sudah ditunjukkan ke  pemerintah kabupaten yang dilintasi tol ini, meliputi, Boyolali, Karanganyar, dan Klaten.

“Kami sudah menyusul jadwal kemarin, akhir bulan ini [pemerintah] kabupaten harus sudah memberikan persetujuan atas trase tadi. Benar-benar mereka harus menghitung dan menyesuaikan dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah],” ujar dia.

Kemudian, pada Februari 2019, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mulai disusun olah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ini memang agak lama karena menyangkut dua provinsi. Masing-masing provinsi hanya anggota tim teknisnya. Kalau itu (amdal dan izin lingkungan) paling cepat enam bulan, berarti sampai Juli, baru penloknya [penetapan lokasi] dikeluarkan. Bisa sendiri-sendiri permohonannya masing-masing pemda,” ucap dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*