Ahok: Panggil Aku BTP

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok bakal bebas murni 2 hari lagi, tepatnya 24 Januari 2019. Meski demikian dari pihak keluarga mengaku tak ada penyambutan khusus.

“Tidak ada penyambutan khusus, biarlah abang pulang ke rumahnya,” kata Adik Bungsu Ahok, Basuri Tjahaya Purnama, seperti dikutip dari Bangkapost, (22/1). Baik Basuri maupun keluarga yang lain juga tak akan ke Mako Brimob.

Beberapa hari sebelum bebas, Ahok sempat menulis surat yang ditujukkan pada penggemarnya. Dalam surat tersebut Ahok berterimakasih atas doa, dukungan serta perhatian yang begitu besar yang belum pernah dia rasakan sebelumnya.

“Tidak pernah dalam pengalaman hidup saya bisa menerima begitu banyak pemberian dari makanan, buah-buahan, pakaian, buku-buku dan lain-lain dari saudara-saudara, Saya merasa begitu dikasihi dan kasih yang saudara-saudara berikan kepada saya lebih baik daripada emas dan perak maupun dibandingkan dengan kekayaan yang besar,” tulisnya.

Ahok juga berharap tak ada penyambutan khusus atas kebebasannya pada 24 Januari 2019 mendatang, dengan alasan tidak ingin mengganggu ketertiban umum.

Bagi Ahok, berada dalam tahanan selama 2 tahun (remisi 3,5 bulan), dia belajar untuk bisa menguasai diri seumur hidup. “Saya bersyukur tidak diijinkan tidak terpilih di Pilkada DKI 2017. Jika saya terpilih, saya hanyalah seorang laki-laki yang menguasai Balaikota saja, tetapi saya di sini belajar menguasai diri seumur hidup saya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ahok meminta maaf kepada semua masyarakat. “Saya mohon maaf dan saya keluar dari sini dengan harapan panggil saya BPT bukan Ahok,” katanya.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Sukmanto mengatakan Ahok akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan agama.

Baca jugaBegini Kata Indro Warkop Soal Film Ahok

“Ahok bebas murni,” katanya.

Ade menjelaskan, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat, maka Ahok tidak berkewajiban melakukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham.

Oleh karena itu, Ahok dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian ke luar negeri. “Silahkan saja, sudah haknya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, di hari pembebasannya, Ahok akan dipindahkan terlebih dulu dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

“Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob,” ujarnya.

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang, dan kemudian diserahkan kepada Basuki Tjahaya Purnama. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*