Satpol PP Dituding Diskriminatif, Ini Jawaban Walikota Semarang

Walikota
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Walikota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan sikap netral jajarannya di Pemilu 2019. Penegasan ini untuk menjawab tudingan melalui pesan berantai tentang aksi sporadis Satpol PP Kota Semarang yang membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan capres dan cawapres.

“Rekan-rekan kami yang ada di Satpol PP maupun yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, merupakan bagian dari pada rekan-rekan birokrasi yang dalam hal ini netral namun aktif dan tidak berpihak,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Jumat (21/12).

Menurut walikota yang akrab disapa Hendi ini, pihaknya juga menerima pesan berantai tersebut. Ia langsung konfirmasi ke Kepala Satpol PP Kota Semarang dan dijawab tidak ada kejadian semacam itu.

Hendi menyatakan meski netral, namun OPD Kota Semarang tetap diminta untuk aktif mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Aktif mengajak masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak suaranya. Saya yakin OPD juga tidak akan berpihak kepada satu atau dua calon yang lain,” tegasnya.

Menurut dia, masing-masing OPD di Pemkot Semarang selalu melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak terkecuali dengan Satpol PP Kota Semarang.

Adapun petikan dari pesan berantai di media sosial tersebut berbunyi ‘Perkenalkan beliau Bu Habibah, istri Prof Amanullah, dokter spesialis saraf di Semarang… beberapa hari lalu beliau pasang spanduk dukungan ke Pabowo-Sandi di pagar depan rumah beliau… suatu ketika Satpol PP Kota Semarang merazia spanduk tersebut, ketika bu Habibah mengetahuinya, dikejarlah rombongan Satpol PP tersebut lalu beliau mengajukan protes… karena tidak ditanggapi oleh Satpol PP, beliau ke KPU dan Bawaslu Kota utk ajukan protes… selang beberapa hari krn dirasa protesnya tidak dihiraukan, beliau lalu pasang 2 baliho besar didepan rumahnya, dan sejak pagi tadi sampai siang hari, beliau berdiri di pinggir jalan sambil acungkan 2 jari ke arah pengendara kendaraan yg lewat’.

Terpisah, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom juga memastikan peristiwa tersebut tidak benar.

“Sampai hari ini kami tidak menerima laporan apapun terkait adanya penurunan dengan paksa oleh Satpol PP terhadap APK pasangan calon presiden nomor tertentu,” katanya.

Selama ini, penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang masih sesuai dengan regulasi. “Karena memang secara regulasi, Satpol PP tidak mungkin melakukan penurunan tanpa sepengetahuan dan tanpa pendampingan dari Bawaslu serta KPU,” Gultom.

Baca jugaNataru, Pertamina Siapkan Fasilitas Alternatif Pengisian BBM di Area Jateng DIY

Diakui, mendekati tahun politik ini banyak isu-isu tertentu yang sengaja disebar melalui media sosial.

“Sekali lagi kami yakin jika Bawaslu tidak akan mengintruksikan untuk melakukan sesuatu hal (penurunan APK) tanpa memberitahu kami juga. Tentunya dari Satpol PP juga tidak mungkin melakukan penurunan tanpa adanya pendampingan dari Bawaslu Kota Semarang,” sambungnya.

Diketahui, Endang Habibah Manullah (46) memprotes keras Satpol PP atas pencopotan alat peraga kampanye (APK) bergambar Prabowo – Sandi. Wanita setengah baya ini meradang lantaran penertiban itu menyasar APK yang dipasang di dalam pagar rumahnya, bukan di tepi jalan raya. Dan baliho itu diklaimnya sudah memiliki ijin.

“Saya tanya petugasnya, hanya dijawab mengikuti perintah,” kata Habibah Manullah, di kediamannya di Jalan dr Sutomo No 53, Jumat (21/12).

Habibah mengaku pencopotan APK Prabowo – Sandi terjadi di rumahnya yang lain, di Jalan Brigjend Katamso No 30, 13 Desember lalu. “Diturunkan paksa pakai truk crane segala pada malam hari,” beber dia.

Informasi yang didapat Habibah, pencopotan APK ukuran 1,5 x 2,5 meter karena akan ada kegiatan politik skala besar di Panti Marhaen. Kebetulan rumahnya di Brigjen Katamso berdekatan dengan markas PDI Perjuangan Jawa Tengah, hanya terpaut 4 nomor rumah.

“Rumah saya nomor 30, itu (Panti Marhaen) kan nomor 26, dekat tapi ada jarak dengan rumah saya. Kalau ada acara ya silakan, saya juga tidak menggangu. Tapi kok sampai baliho saya dicopot,” protesnya.

Sempat mengadukan persoalan itu ke Bawaslu dan KPU Kota Semarang namun tidak ada tindaklanjutnya. Jengkel, wanita paruh baya ini memasang baliho yang lebih besar, ukuran 5 x 4 meter di kediamannya yang lain di Jalan dr Sutomo No 53, di seberang RSUP Kariadi. (Gus/Joy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*