JoSS, SOLO – Walikota Solo F.X Hadi Rudyatmo menegaskan lahan Sriwedari tetap menjadi milik publik dan tidak bisa dimiliki perorangan, meski Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerbitkan Surat Penetapan Sita Eksekusi Lahan Taman Sriwedari pada 26 September lalu.
Dalam surat tersebut berisi perintah kepada Panitera PN Solo untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah bangunan yang menjadi objek sengketa .
Rudy menambahkan selain lahan, Taman Sriwedari juga sudah masuk sebagai bangunan yang dilindungi sesuai Undang-Undang Cagar Budaya, sehingga bangunannya tidak bisa diubah seenaknya.
Seperti diketahui PN Solo telah menerbitkan surat bernomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2018. Surat penetapan sita eksekusi lahan Taman Sriwedari, itu terbit setelah ahli waris melalui kuasa hukum mereka mengajukan permohonan sita eksekusi.
Hal itu merupakan babakan baru, menyusul setelah hampir 45 tahun terjadi sengketa kepemilikan lahan Taman Sriwedari antara ahli waris Raden Mas Tumenggung (R.M.T) Wirdjodiningrat dengan Pemkot Solo.
Dengan penetapan tersebut, berarti lahan Sriwedari telah disita oleh pihak pengadilan, maka secara hukum siapapun tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah dimaksud baik menjual, menghibahkan, menyewakan, merubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, membongkar bangunan diatas tanah Sriwedari. Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka hal itu jelas merupakan tindak pidana.
“Saya tetap yakin Taman Sriwedari tetap menjadi milik publik dan bangunan di Sriwedari tidak ada yang berani menguthik-uthik atau mengubah karena dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya,” ujar Rudy kepada JoSS.co.id, Senin (26/11).
Baca juga: Kuliner Rasa Pahit Bakal Jadi Tren pada 2019
Rudy menyinggung Tanah Sriwedari itu merupakan Hak Pakai (HP) 40 yang saat ini digunakan untuk Stadion Sriwedari dan HP 41 yakni bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. “Semua itu sudah disertifikatkan sehingga sah menurut hukum,”papar Walikota Solo.
Sementara itu, Anwar Rachman pengacara ahli waris RMT Wirjodiningrat hingga ada putusan hukum mengapresiasi langkah tegas pihak pengadilan yang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari.
Anwar yang juga duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan mengemukakan, langkah tegas pihak pengadilan ini penting demi menjaga tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat serta menjaga harkat dan martabat pengadilan sebagai penjaga gawang hukum di Indonesia.
Sementara itu, Ketua PN Solo, Dwi Tomo SH saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu enggan menjelaskan terkait tentang eksekusi tanah Sriwedari. ”Acaranya PN Solo bersama Peradi Solo mensosialisasi gugatan perdata ke pengadilan secara online yakni melalui website, jadi saya tidak mau bicara soal (sengketan lahan Sriwedari .Red) itu,” ujar Ketua PN Solo Dwi Tomo saat ditemui wartawan di Hotel Sahid Jaya, Solo beberapa waktu lalu. (ton/lna)

Leave a Reply