Buruh: Pemerataan Upah Nasional Cegah Relokasi Industri

pemerataan upah
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kalangan buruh menilai pemerintah Indonesia harus melakukan pemerataan upah buruh mulai dari Aceh hingga Papua guna mencegah relokasi atau berpindahnya industri ke tempat yang upah buruhnya rendah.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Abdul Hafiz menilai dengan adanya pemerataan upah minimum ini, setiap wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan lapangan pekerjaan.

“Ini menjadi cara agar pengusaha tidak melakukan relokasi ke daerah yang lebih murah upahnya. Ketika ada berapa daerah yang rendah mereka akan kabur ke sana dan meninggalkan upah yang tinggi,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (25/11).

Oleh karena itu, Abdul mengatakan pihaknya menginginkan pemerataan upah secara nasional. “Kami maunya upah layak nasional, upah naik serentak dan merata dari Aceh sampai Papua. Jadi tidak ada celah bagi mereka untuk pindah wilayah,” ujar Abdul.

Abdul menilai pengusaha cenderung beralih ke wilayah dengan upah layak yang rendah dan meninggalkan wilayah dengan upah layak yang tinggi. Situasi ini terjadi karena saat ini upah minimum provinsi di setiap daerah berbeda-beda.

Ia juga menyebut saat ini KBPI bersama Konfederasi Serikat Nasional sedang menggarap konsep kelayakan upah nasional. Melalui pemerat kesenjangan sosial di Indonesia dinilai akan berkurang dengan adanya konsep pemerataan upah minimum.

Baca juga: RSUD Jogja Terancam Kolaps Dampak Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

“Kami ingin upah layak pemerataan yang seharusnya dirasakan secara nasional. Dan juga kami tidak melihat Aceh berapa, Papua berapa. Sejatinya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Abdul.

Dia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan upah pekerja bukan solusi menguntungkan bagi semua pihak (win-win solution) seperti yang diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Abdul menilai beleid tersebut hanya menguntungkan pengusaha. Aturan tersebut dinilai tak mampu menyejahterakan buruh menghilangkan acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum.

“Kalau menurut kami tidak win-win solution. Berapa pun nilai upah minimum yang ditentukan pemerintah tidak menutupi kesejahteraan buruh yang juga rakyat Indonesia,” katanya.

KHL adalah standar kebutuhan hidup layak pekerja yang terdiri dari berbagai jenis komponen barang. KHL terakhir kali diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 yang menambah 46 jenis komponen barang untuk menunjang kehidupan layak pekerja menjadi 60 jenis.

Ikat pinggang, kaos kaki, deodoran, rice cooker 1/2 liter, hingga pisau dapur masuk ke dalam beleid ini.

“Kalau PP 78 itu KHL tidak dihitung dalam prosedur perhitungan upah. KHL itu jadi indikator terbesar untuk menaikkan nominal upah. Karena dilihat dari kebutuhan hidup layak,” terang Abdul. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*