Penerapan Siskeudes di Jateng di Bawah Rata-Rata Nasional.

penerapan siskeudes
Wakil bupati H. M. Hartopo (ketiga dari kiri) membuka Workshop Evaluasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Jumat (28/9) | Foto : twitter @diskominfokudus (Dinas Kominfo Kudus)
Mari berbagi

JoSS, KUDUS – Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu dari empat wilayah yang pencapaian penerapan sistem keuangan desa (Siskeudes) di bawah rata-rata nasional. Untuk itu pemerintah pusat menargetkan semua daerah di wilayah ini sudah menerapkannya pada akhir 2018.

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Adi Gemawan mengatakan pihaknya mendorong kepala daerah untuk bisa menggerakkan pencapaian penerapan Siskeudes hingga 100%.

Dia menuturkan ada 25 provinsi yang sudah mencapai target 100% penerapan Siskeudes pada tahun ini. Adapun provinsi yang capaiannya berada di bawah rata-rata nasional, kata dia, ada empat provinsi, salah satunya Provinsi Jateng yang baru mencapai 91,36%.

“Secara nasional, tercatat ada 25 provinsi yang sudah mencapai target 100 persen penerapan Siskeudes, sedangkan delapan provinsi belum mencapai target 100 persen namun capaiannya ada yang sudah di atas rata-rata nasional,” katanya, saat menjadi pembicara pada acara workshop tata kelola keuangan desa di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Jumat (28/9) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengingatkan bahwa Presiden menargetkan penerapan Siskeudes bisa mencapai 100 persen pada tahun 2018. Dia mencatat masih ada beberapa kabupaten yang belum melaksanakannya secara merata di semua desa.

Di antaranya, terdapat di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara maupun Kabupaten Wonosobo.

“Kabupaten Grobogan menyatakan kesiapannya mencapai target semua desa menerapkan Siskeudes pada tahun 2019. Sementara kabupaten lain juga memiliki komitmen yang sama,” ujarnya.

Kabupaten Kudus sendiri sudah mencapai 100 persen karena 123 desanya sudah menerapkan Siskeudes.

Baca juga : Tenaga Honorer Mendesak Revisi UU ASN Terkait Batasan Usia

Beberapa desa, katanya, ada yang menggunakan aplikasi pihak lain, namun karena sesuai rekomendasi dari KPK harus menggunakan Siskeudes, maka mereka belum dicatat.

“Kalaupun sumber daya manusia (SDM) di desa banyak yang berusia lanjut, tentunya bisa memberdayakan anak-anak muda di desa karena perangkat nantinya yang akan mengaturnya,” ujarnya.

Selain itu, di masing-masing desa juga terdapat tenaga pendamping maupun fasilitator yang memungkinkan membantu desa dalam mengimplementasikan Siskeudes.

Adapun jumlah desa secara nasional yang menerapkan Siskeudes per 14 September 2018 sebanyak 69.704 desa dari 74.958 desa, sedangkan tingkat kabupaten tercatat sebanyak 414 kabupaten/kota atau 95,39 persen dari 434 kabupaten/kota di Tanah Air.

Ia mengingatkan penggunaan aplikasi laporan keuangan sebaiknya mengikuti aturan yang ada. Siskeudes sendiri sudah dilihat oleh KPK dan dinyatakan sesuai dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apabila menggunakan aplikasi pihak lain, kata dia, justru dipertanyakan dan sangat tidak disarankan karena KPK sudah merekomendasikannya.

Jika semua desa sudah mengikuti aturan dalam penerapan Siskeudes, dijamin telah melaksanakan Permendagri 113/2014.

“Tujuannya tentu untuk memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan karena mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan di masing-masing desa sudah disediakan aplikasi. Sepanjang mengikuti ketentuan, kata dia, potensi kesalahan di desa bisa diminimalkan,” jelasnya.

Pembicara lain yang hadir pada acara tersebut, yakni dari Direktur Binmas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Utomo dan Anggota Komisi XI Fathan Subchi.

Anggota Komisi XI Fathan Subchi menambahkan realisasi alokasi dana desa setiap tahunnya bertambah.

Pada tahun 2015 tercatat sebesar Rp20,76 triliun, kemudian 2016 naik menjadi Rp46,9 triliun, 2017 naik lagi menjadi Rp59,9 triliun dan 2018 naik menjadi Rp60 triliun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*