Tenaga Honorer Mendesak Revisi UU ASN Terkait Batasan Usia

batasan usia
Ilustrasi tenaga honorer | Foto : joss.co.id/berbagai sumber
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Ketentuan batasan usia maksimal 35 tahun bagi tenaga honorer kategori 2(K2) dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 menjadi kendala serius bagi peserta.

Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kebijakan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang dinilai tidak menguntungkan nasib tenaga honorer.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih mengatakan revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya untuk mengakhiri polemik ini. Menurut dia perubahan ini dibutuhkan demi menjamin kepastian status dan kesejahteraan tenaga honorer K2, utamanya yang sudah berpengalaman.

“Ini celahnya hanya di masalah usia. Ketika revisi UU ini disahkan di dalamnya, maka seharusnya permasalahan ini tidak ada lagi,” ujar Titi seperti dikutip dari CNN, Sabtu (15/9).

Titi menyebut kebijakan untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS seharusnya tak terhalang usia dan tenaga honorer K2 yang berpengalaman dengan pengabdian lebih lamalah yang berhak mendapatkan kesempatan ini.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 36 Tahun 2018, saat ini jumlah eks tenaga honorer K2 yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar 438.590 orang.

Baca juga : Ganjar Siapkan Perda Penerbitan Obligasi Daerah

Hanya saja, eks tenaga honorer K2 yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar CPNS hanya 13.347 orang.

“Tidak adil jika diangkat atau tidak diangkatnya tenaga honorer menjadi CPNS hanya didasarkan pada batasan usia. Yang jelas kami akan terus mengikuti proses agar revisi UU ASN bisa berjalan,” imbuh Titi.

Tahun ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah, termasuk peluang bagi eks tenaga honorer K2 yakni tenaga pendidik dan tenaga pengajar untuk menjadi CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB mengatakan ketentuan batasan usia tersebut akan memupuskan harapan bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi CPNS.

Di dalam aturan tersebut, tenaga honorer yang berkesempatan menjadi CPNS kali ini adalah eks tenaga honorer K2 yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Hanya saja, eks tenaga honorer K2 yang berhak mendaftar menjadi CPNS harus berusia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.

“Meski, persyaratan lainnya telah memenuhi, seperti memiliki ijazah S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, batasan usia menjadi ganjalan bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS,” ujarnya. (lna)

1 Komentar

  1. Kalau saya mengabdi sebagai tenaga honorer kesehatan di RS pemerintah sejak 2010 terus karena jarak saya pindah the 2012 di dekat rumah tp masih di lingkungan pemerintah terus 2015 saya pindah lagi di RS pemerintah yg lebih dekat dgn rumah. Apakah saya termasuk K2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*