11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan, Izin 6 Perusahaan Dibekukan

Polri tetapkan 11 korporasi termasuk PMA jadi tersangka karhutla Kalimantan. Pemerintah juga bekukan izin 6 perusahaan & kenakan denda pemulihan.

JAKARTA, JOSS.CO.ID — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan memasuki babak baru. Aparat penegak hukum bersama pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyeret sejumlah perusahaan ke jalur hukum hingga menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla ini. Menariknya, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi kepada awak media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Saat ditanya mengenai perkembangan penetapan tersangka korporasi tambahan di Kalimantan, Suyudi menyebut hal tersebut termasuk dalam penanganan kasus yang tengah berjalan.

“Di antaranya itu, 3 itu (PMA),” ujarnya.

Meski demikian, Suyudi belum membeberkan secara rinci identitas perusahaan asing maupun lokal yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Nanti akan dijelaskan,” katanya memastikan informasi lengkap akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Baca Juga: Asap Karhutla Sampai Jakarta, Ini 3 Penyebabnya

Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan dan Beri Denda

Secara terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga mengambil tindakan drastis. Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi administratif serta denda pemulihan ekosistem hutan kepada enam korporasi yang terbukti terlibat karhutla di Kalimantan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan keputusan tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.

Adapun enam perusahaan yang dibekukan izinnya beserta rincian luas konsesi dan lahan yang terbakar adalah sebagai berikut:

  • PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas, Kalteng)
    • Luas konsesi: 36.745 Ha
    • Luas lahan terbakar: 4.803 Ha
  • PT Taiyoung Engreen (Gunung Mas, Kalteng)
    • Luas konsesi: 59.810 Ha
    • Luas lahan terbakar: 1.049 Ha
  • PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas, Kalteng)
    • Luas konsesi: 10.050 Ha
    • Luas lahan terbakar: 718 Ha
  • PT Ramang Aglo Lestari (Pulang Pisau, Kalteng)
    • Luas konsesi: 13.580 Ha
    • Luas lahan terbakar: 420 Ha
  • PT Puspa Warna Cemerlang (Gunung Mas, Kalteng)
    • Luas konsesi: 12.920 Ha
    • Luas lahan terbakar: 348 Ha
  • PT Sinergi Hutan Sejati (Barito Utara, Kalteng)
    • Luas konsesi: 68.286 Ha
    • Luas lahan terbakar: 193 Ha

Total 32 Perusahaan Kena Sanksi, Terancam Pidana

Dengan bertambahnya enam perusahaan tersebut, Raja Juli menyampaikan bahwa sejauh ini Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administrasi disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap total 32 korporasi. Sebelumnya, Kemenhut telah menindak 26 perusahaan terlebih dahulu.

Tak berhenti di sanksi administratif, pemerintah membuka peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih berat.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ucap dia.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Greta Thunberg Soroti Karhutla Indonesia: Darurat Asap dan Krisis Hutan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*