Beli Sabu, Pegawai Bank di Klaten Diringkus BNN Jateng

pegawai bank
Petugas BNN Jateng memperlihatkan barang bukti sabu yang didapat dari jaringan pengedar Solo, Jumat (21/9) | Foto : joss.co.id/joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng meringkus pegawai bank pelat merah di Klaten bernama Indra Bagus Santoso (28). Warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo tersebut tertangkap basah membeli sabu dari Heru Prasetyo (41), tetangganya yang jadi pengedar.

“Ia memesan sabu seberat sekitar 30 gram dari tersangka Heru,” ungkap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur di kantornya di Semarang, Jumat (21/9).

Terungkapnya peredaran sabu di wilayah Solo ini bermula dari informasi yang didapat tim pemberantasan BNN Jateng terkait transaksi sabu di kawasan Jebres, Solo. Setelah dilakukan pendalaman dan pengintaian, diketahui ada seseorang yang hendak mengambil paket sabu di sekitar makam Jebres. Belakangan orang tersebut diketahui beridentitas Heru Prasetyo, warga sekitar makam dan dilakukan penangkapan pada Jumat (14/9).

“Dari tangannya kami amankan narkotika jenis sabu seberat 30 gram,” kata dia.

Baca juga : Ramaikan Pasar Banjardowo Pemkot Semarang Kembangkan Terminal Angkot dan BRT

Tim BNN Jateng selanjutnya bergerak ke kediaman Heru dan kembali mendapati paket sabu siap edar seberat sekitar 20 gram. Hasil pendalaman didapat keterangan jika sabu 30 gram merupakan pesanan dari Indra. Petugas selanjutnya melakukan control delivery terhadap pemesan dan berlanjut pada penangkapan terhadap Indra.

Dari keterangan Heru, petugas BNN Jateng juga mendapat keterangan bahwa peredaran sabu dikendalikan penghuni LP Sragen bernama Joko Prihatin alias Bolot. Joko tidak lain adalah paman dari Heru. Pada Sabtu (15/9) dilakukan koordinasi dengan pihak LP Sragen untuk menjemput Joko Prihatin. Dari tangan yang bersangkutan petugas mengamankan dua unit handphone yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu.

Hingga saat ini, petugas BNN Jateng masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui asal usul maupun pemilik sabu yang diedarkan Joko. Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan barang bukti paket sabu seberat 30 gram yang dibungkus platik dan lakban hitam, 1 paket sabu 20 gram, 4 handphone dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Para tersangka kami sangka dengan pelanggaran pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tukas Kabid Pemberantasan BNN Jateng Suprinarto. (joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*