Pemkot Solo Larang Jasa Penukaran Uang Baru

jasa penukaran uang
Ilustrasi penjaja penukaran uang di pinggir jalan | Foto : instagram romli_sawunggalin
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Pemerintah Kota Solo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyatakan melarang beroperasinya jasa penukaran uang kertas baru yang ada di sepanjang jalan umum karena dianggap mengangu ketertiban. Selain menganggu ketertiban, alasan untuk mengurangi kemungkinan beredarnya uang palsu juga menjadi alasan penguat pelarangan lapak para penyedia jasa penukaran uang kertas baru tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan, menyatakan aparat Satpol PP sudah bergerak melakukan penertiban sejak beberapa hari terakhir. “Beberapa waktu lalu sekitar 20 lapak penukaran uang kami tertibkan. Langsung kami sidak ditempat untuk segera membersihkan dagangannya dan tidak mengulang lagi perbuatannya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, Sabtu (2/6).

Menurut dia, selain alasan ketertiban, menganggu jalan dan mencegah kemungkinan peredaran uang palsu, keamanan bagi para penjaja juga menjadi pertimbangan. Dengan membawa dan memajang uang dalam jumlah banyak di pinggir jalan tanpa pengamanan yang terukur, dianggap bisa memicu kejahatan.

Keberadaan lapak tukar uang ini, lanjut Arif, sudah pasti menganggui arus lalu lintas yang ada di jalan protokol. Selain itu keberadaan pedagang musiman itu dianggap mengurangi keindahan kota. “Keberadaan lapak di pinggir jalan ini cukup mengganggu lalu lintas. Kadang juga membahayakan para pengendara kendaraan yang melintas di jalanan yang dipakai jasa penukaran uang untuk membuka lapak,” tegas Arif.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, Satpol PP Kota Solo akan terus melakukan operasi penertiban jika masih ada pedagang uang yang nekat beroperasi menjelang Lebaran 2018. Selain itu, alasan utama yang mendasari penertiban adalah tidak diperbolehkannya bagi siapa saja untuk melakukan prakik jual-beli uang tanpa mengantongi izin dari pemerintah. “Makanya kalau masih ada yang nekat menggelar lapak tukar uang di pinggir jalan siap-siap kami angkut. Kalau mau tukar uang di bank saja.”

Bank Indonesia sebelumnya menyerukan agar masyarakat untuk menukar uang pecahan kecil jelang Lebaran di tempat-tempat yang resmi dibuka oleh bank. BI dibantu perbankan umum, beberapa Bank Perkreditan Rakyat dan Pegadaian, membuka konter resmi untuk penukaran uang kertas baru.

Menurut Deputi Gubernur BI, Rosmaya K Hadi, terlaku berisiko jika menukar uang di konter penukaran tidak resmi. “Jangan pernah menukar uang di tempat tidak resmi. Jangan ambil risiko seperti itu,” ujar Rosmaya K Hadi belum lama ini.

Rosmaya mengungkapkan, BI telah membuka 1.000 titik penukaran uang yang tersebar seluruh Indonesia, bahkan hingga di tempat-tempat terpencil. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk menukar di tempat yang tidak resmi.

Ditegaskan juga, pada tempat penukaran tidak resmi masyarakat pasti dirugikan. Yang pertama, masyarakat mendapat uang lebih sedikit dari jumlah yang ditukarkan karena dipotong fee. Kedua, tidak bisa dijamin keaslian uang yang diterima dari tempat penukaran itu. (tmlo/kom/awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*