PT KAI Daop VI Yogyakarta Tambah Kapasitas 7.700 Kursi/Hari

PT KAI
Mari berbagi

JoSS, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta akan menambah kapasitas sebanyak 7.700 penumpang/hari selama arus mudik-balik Lebaran 2018. Sementara itu, pengoperasian KA Solo Expres tunggu jadwal pengoperasian.

Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan dengan penambahan kapasitas tersebut, jumlah kursi penumpang yang disediakan pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2018 mencapai 17.700 penumpang.

Dia menuturkan, untuk hari normal kapasitas penumpang yang disediakan PT KA DAOP VI Yogyakarta sebesar 11.000 penumpang untuk melayani rute Solo ke beberapa daerah.

“Kalau normalnya jumlah kapasitas yang kami sediakan dalam satu hari untuk sekitar 11.000 penumpang,” katanya.

Jumlah kursi tersebut, lanjutnya akan terakomodasi dalam lima KA tambahan yang disediakan oleh PT KAI Daop VI, yaitu KA Taksaka, Argolawu, Argo Dwipangga, Mataram Premium, dan Lodaya.

Mengenai pembelian tiket, dikatakannya, untuk tiket reguler bisa dibeli sejak 90 hari sebelum waktu keberangkatan.  “Khususnya untuk rute jauh memang pembelian tiket tidak ‘goshow’, jadi harus pesan tiga bulan sebelumnya. Pada hari normal juga seperti ini,” katanya.

Sementara itu, terkait peresmian KA Solo Express yang sedianya akan melayani perjalanan rute Solo Balapan-Kuotarjo, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu jadwal yang tepat bagi para pejabat berwenang yang akan meresmikan KA ini.

“Kami belum dapat memastikan kapan peresmiannya, nantinya akan diresmikan oleh beberapa pejabat, kami masih menunggu jadwal dari beliau-beliau. Di antaranya Menteri Perhubungan, Direktur Utama PT KAI, serta Wali Kota Surakarta,” ujarnya.

Dia berharap, peresmian segera bisa dilaksanakan agar bisa mengurai kepadatan KA Prambanan Ekspres (Prameks) yang selama ini juga melayani rute tersebut. Sebagaimana diketahui, tingkat keterisian KA Prameks saat ini rata-rata di angka lebih dari 100 persen.

Eko menuturkan, nantinya pihaknya juga  akan melakukan proses uji coba KA baru keluaran PT Industri Kereta Api (INKA) tersebut. Setelah proses uji coba, dikatakannya, proses selanjutnya yaitu sertifikasi.
Ia mengatakan sertifikasi tersebut mulai dari sarana yang ada dalam armada KA hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) atau awak KA.

“Untuk proses sertifikasi sendiri, itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” katanya  seperti dikutip dari Solopos. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*