JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu, MA diduga menyunat anggaran di masing-masing SKPD untuk modal Pilbup 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan MA yang menjabat sebagai bupati Meranti sejak 2021 hingga saat ini diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.
“Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, dan rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” ungkap Alexander, Jumat (7/4).
Dilansir dari detik.com, KPK mengungkapkan pada Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Uang tersebut diberikan melalui FN karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA, dia menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.
“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik. Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelas Alexander.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA sebagai tersangka. Adapun dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda.
Muhamad Adil pernah ramai menjadi perbincangan imbas perkataannya kepada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sebutan iblis dan setan.
Adil diketahui menjadi bupati Meranti untuk periode 2021- 2025. Ia dilantik oleh Gubernur Riau pada 26 Februari 2021.
Pria kelahiran 18 April 1972 ini memulai karir dengan mencalonkan sebagai kepala desa, namun gagal.
Ia kemudian menjadi anggota DPRD Riau pada periode 2014-2019 dengan diusung oleh Partai Hanura. Namun, kala itu Adil tidak menuntaskan jabatan dan beralih partai ke PKB.
Pada Pileg 2019 lalu, Adil kembali terpilih menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024 dengan diusung partai tersebut.
Tak lama dari menduduki kursi legislatif, Adil kemudian menjajal keberuntungan kursi eksekutif. Bersama seorang purnawirawan polisi bernama Asmar, Adil maju pada Pilkada 2020.
Dengan perolehan suara 37.116, pasangan ini mengalahkan tiga pasangan calon yang berasal dari birokrat Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejak pengujung tahun lalu, Adil disebut meninggalkan PKB dan bergabung dengan PDI Perjuangan. (lna)

Leave a Reply