JoSS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi Covid-19.
Permohonan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19.
“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Tjahjo dalam surat yang diterbitkan Senin (7/2/2022) tersebut.
Penyediaan gedung nantinya harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Fasilitas disediakan dengan melakukan koordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat. Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pendidikan, diharapkan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isoter.
Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan ASN terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.
Baca juga: Covid-19 Menggila, Pemerintah Izinkan PTM 50 Persen di Sejumlah Daerah Ini
“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau _online. Namun, pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Tjahjo.
Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, kata Tjahjo, seluruh pimpinan instansi agar mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan Covid-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.
Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan. Setiap ASN dipastikan mendapat vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
Tjahjo berharap surat edaran tersebut diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter. Tujuannya adalah memastikan pendegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi ASN dan masyarakat luas.
“Juga untuk memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19,” pungkasnya.
Kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah, tercatat pada hari ini, Senin (7/2/2022), bertambah 26.121 kasus sehingga akumulasi positif Covid-19 saat ini sebanyak 4.542.601 kasus. Selanjutnya, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat bertambah 8.577 orang. Sehingga total yang sembuh mencapai 4.191.604 orang. Sementara jumlah yang meninggal kembali bertambah 82 orang, sehingga totalnya menjadi 144.636 orang.
Berdasarkan data yang dilihat dari website http://covid19.go.id, terlihat DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak kasus terkonfirmasi Covid-19 yakni 12.682 kasus, kemudian disusul Jawa Barat 5.047 kasus dan Banten 3.194 kasus. (lna)

Leave a Reply