Covid-19 Menggila, Pemerintah Izinkan PTM 50 Persen di Sejumlah Daerah Ini

Ilustrasi (Foto: bandung.go.id)

JoSS, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus konfirmasi positif virus Corona (Covid-19) pada Jumat (4/2) mencapai 32.211 orang. Angka itu melonjak jika dibandingkan kasus positif pada Kamis (2/2) kemarin yaitu 27.197 orang.

Dengan penambahan 32.211 kasus, maka Satgas Penanganan Covid-19 mencatat total kasus positif sampai dengan hari ini menembus angka 4.446.694 orang. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus positif tertinggi hari ini yaitu 13.379 kasus.

Kemudian disusul Jawa Barat dengan penambahan 7.690 kasus. Selanjutnya, Banten melaporkan penambahan 4.370 kasus positif, Bali 1.789 kasus dan Jawa Timur 1.679 kasus. Untuk kasus sembuh, Satgas mencatat adanya penambahan 7.190 orang sehingga total kasus sembuh menjadi 4.161.987 orang yang sembuh dari Covid-19.

Adapun, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 42 orang pada hari ini sehingga totalnya telah menembus 144.453 orang. Pada saat yang sama Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat kasus aktif per hari ini naik 24.979 sehingga totalnya menjadi 140.254 kasus.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat adanya 22.008 kasus suspek pada hari ini. Pada saat yang sama, jumlah spesimen harian terkait Covid-19 yang diperiksa pada hari ini mencapai 480.920.

Sementara itu, jumlah orang yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama mencapai 186.019.239, sedangkan penerima vaksin dosis kedua mencapai 130.122.250. Untuk penerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster jumlahnya mencapai 5.117.197 orang.

Terkait kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan, bahwa daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi  menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen mulai Kamis (3/2/2022).

Dikatakan, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Berikut daftar wilayah kabupaten/kota level 2 pada 1-7 Februari di Pulau Jawa-Bali. Pepanjangan dan level PPKM ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 06 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa-Bali yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri  R Gani Muhamad pada 31 Januari 2022.

  1. DKI Jakarta:  Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat.
  2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.
  3. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.
  4. Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Mgelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
  6. Provinsi Jawa Timur Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sutubondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabuoaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupten Brojonegoro, Kabupaten Bangkalan.
  7. Provinsi Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*