Batang Izinkan PTM 100 Persen, Tapi Tunggu 10 Hari Ke Depan

Ilustrasi kegiatan PTM di Batang (Foto: batangkab.go.id)

JoSS, BATANG – Bupati Batang Wihaji memberi lampu hijau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di wilayah ini mulai awal 2022, sesuai dengan ketentuan Kemendikbud.

Namun, menurut Wihaji, PTM 100 persen akan diizinkan setelah menunggu masa inkubasi virus Corona, dampak dari libur Natal dan Tahun Baru kemarin.

“Memang saya sudah saya izinkan, tetapi pelaksanaannya menunggu kita pantau masa inkubasi di liburan Natal dan Tahun Baru kemarin , selama 10 hari ke depan,” kata Bupati Batang, Wihaji, Senin (03/01/2022), dilansir darai detikedu.

Wihaji menjanjikan jika masa inkubasi libur Nataru, selama rentan 10 hari ke depan di wilayahnya tidak ada temuan kasus terkonfirmasi Corona, maka pihaknya akan mengizinkan PTM 100 persen. Namun, tetap mengedepankan prokes yang ketat.

“Kalau masa inkubasi libur Natal dan tidak ada kasus silakan jalankan PTM 100 persen,” ungkapnya.

Wihaji juga mengharapkan jam belajar tidak disamakan seperti sebelum pandemi COVID-19. Ia pun meminta pihak sekolah dan para orang tua untuk senantiasa memperketat protokol kesehatan, baik di rumah, khususnya di sekolah-sekolah.

“Tentunya diperlukan kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua untuk mengingatkan siswa tetap disiplin prokes. Di sekolah, para guru yang mengawasinya dengan ketat. Sedangkan di rumah, para orang tua juga mempunyai peranan penting,” ujar Wihaji.

Wihaji menambahkan, capaian vaksinasi Kabupaten Batang untuk dosis pertama sudah melampaui target yakni 70,33 persen dan vaksinasi Lansia 63,5 persen.

Baca juga: Infeksi Omicron Meluas, IDAI Wanti-Wanti Soal PTM

Sebelumnya pemerintah pusat menyatakan kegiatan PTM terbatas 2022 sudah dimulai sejak bulan Januari saat ini dan dilakukan menurut level PPKM masing-masing wilayah.

Ketentuannya juga sudah dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait dengan tidak adanya wilayah yang masuk pada level 4, maka Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri menegaskan, seluruh sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melakukan PTM terbatas. Hal ini disampaikannya dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022 secara daring pada Senin (03/01/2021).

“Pengaturan pembelajaran tatap muka PTM terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri terbaru yang baru saja di-launching adalah, mulai Januari 2022 semua peserta didik satuan pendidikan pada level 1,2, 3 wajib melaksanakan PTM terbatas,” terang Jumeri.

Dirinya menambahkan, pihak pemerintah daerah kini juga sudah tidak bisa melarang pelaksanaan pada yang sudah memenuhi persyaratan PTM. “Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi,” sebut dia.

Pasca bulan Januari 2022 ini, Jumeri menambahkan bahwa orang tua sudah tidak mendapat dispensasi untuk memilih apakah anaknya akan ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih bapak ibu, setelah semester satu semester gasal tahun 2021/2022 berakhir ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua semua siswa wajib PTM Terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu, boleh memilih di rumah atau di sekolah,” papar Jumeri.

Berdasarkan informasi yang ditunjukkan oleh Jumeri, sebanyak 81 persen dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Kemudian, ada 72 persen PTK yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Sementara, dari sisi peserta didik ada 58 persen atau 26,73 juta siswa usia 6 tahun ke atas yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Sedangkan 37 persen diantaranya sudah mendapatkan dosis yang kedua. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*