Ratusan Mahasiswa UNS Tuntut Pembubaran Menwa, Buntut Kasus Tewasnya Gilang Usai Diklat

Kolase, ratusan mahasiwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memadati halaman depan gerbang kampus atau Boulevard UNS, Selasa lalu - Markas Menwa UNS ditempeli poster deskan pembubaran Menwa (Foto: youtube BETA TV/solopos.com)

JoSS, SOLO – Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS memberikan ultimatum kepada pejabat kampus untuk segera bubarkan Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa atau Menwa (Resimen Mahasiswa).

Tuntutan ini dilakukan menyusul meninggalnya salah satu mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra usai mengikuti diklat Menwa pada pekan lalu.

Mereka menilai keberadaan Menwa dinilai tak memiliki urgensi di kampus yang menyemai iklim akademik. “Ini bukan hanya soal Menwa, tapi soal militerisme. Adanya Menwa membuat budaya militerisme tetap tumbuh dalam kampus. Kampus tak lagi ilmiah,” ujar Faiz, seorang peserta aksi.

Di sisi lain, kematian Gilang Endi Saputra, seorang peserta diklat Menwa UNS pada akhir pekan lalu mestinya menjadi pelajaran sekaligus membuka mata kampus agar bersikap tegas kepada Menwa. Pius, salah satu peserta aksi yang lain, mengatakan bahwa bukan tak mungkin ada kasus serupa di kemudian hari apabila kampus tak serius menangani masalah tersebut.

“Jika Menwa UNS Solo tak dibubarkan, akan ada Gilang-Gilang selanjutnya. Kita semua di sini adalah manusia yang menghargai nyawa orang lain,” tuturnya, seperti dilansir dari bisnis.com.

Lebih jauh, Pius menyayangkan Rektor Jamal Wiwoho yang seakan menghilang saat kasus Gilang. Pernyataan kampus sejauh ini hanya melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto.

Baca juga: 4 Mahasiswa UNS Ciptakan Membran Oksigenasi Terbarukan Untuk Atasi Gejala Gagal Napas

“Bapak Jamal sebagai penjaga marwah kampus malah tidak hadir,” sesalnya. Sementara itu, Presiden BEM UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad, pun menyayangkan belum adanya ucapan belasungkawa dari Menwa untuk keluarga korban.

“Gilang masih semester III, datang ke kampus membawa harapan dari keluarga, membawa cita-cita. Tapi apa, nyawanya malah hilang dengan sejumlah kejanggalan,” ujarnya. Oleh karenanya, Zakky pun berjanji BEM UNS bakal terus mengawal kasus sampai keluarga korban mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan ada tanda kekerasan pada jasad mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal saat mengikuti diklatsar Menwa.

Iqbal mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban. Pihaknya pun mengatakan, kini penyelidik masih menunggu hasil autopsi lengkap dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri.

“Hasil lengkapnya nanti saya sampaikan kalau sudah turun dari Dokkes,” ujar Iqbal. Bersamaan dengan itu, hingga kini polisi sendiri belum menetapkan tersangka kejadian yang mengakibatkan satu korban itu. “Belum [ada tersangka]. Masih terus maraton berupaya ungkap kasus tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, UNS sendiri mengakui bahwa mahasiswanya bernama Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar resimen mahasiswa di Sungai Bengawan Solo, kawasan Jurug pada Minggu (24/10/2021).

Akan tetapi, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan pihak kampus belum mengetahui penyebab meninggalnya mahasiswa Sekolah Vokasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) angkatan 2020 itu.

“Untuk penyebabnya kami belum tahu semua, makanya biar ketemu jawabannya dan pihak keluarga bisa menerima, keluarga sudah sepakat mengizinkan otopsi, ini bisa lebih menjelaskan kenapa,” kata Sutanto.

Sementara itu, hingga kini Polresta Solo sudah memeriksa 18 orang saksi terkait meninggalnya mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, pada Minggu (24/10/2021). Meski begitu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/10/2021).

Namun, jika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia. Adapun ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 351 ayat (3) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*