JoSS, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp2.061.700 atau naik 3,27 persen dibanding tahun sebelumnya Rp1.900.000. Hal ini mengacu pada keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait besaran UMP 2021.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa besaran upah minimum Kabupaten Batang 2021 sama besaran dengan besaran usulan UMK Provinsi Jateng yaitu 3,27 persen.
“Usulan kenaikan UMK 2021 sudah kami ajukan ke Pemprov Jateng dan kini keputusannya berada di tangan Gubernur Ganjar Pranowo,” katanya, dilansir dari Antara.
Wihaji mengatakan usulan besaran kenaikan UMK sebesar 3,27 persen berdasar hasil rapat tripartit yaitu asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
“Namun, untuk kepastian kenaikan UMK ini tetap menjadi keputusan gubernur. Kenaikan UMK bukan masalah dari kemampuan perusahaan tetapi jika nanti sudah menjadi keputusan maka harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan,” katanya.
Menurut dia, standar kenaikan upah pekerja biasanya sekitar 3,2 persen tetapi Pemprov Jateng menaikkan sebesar 3,27 persen sehingga Kabupaten Batang hanya menyesuaikan saja.
“Apabila besaran UMK sudah ditetapkan, perusahaan seyogianya dapat menerima keputusan itu. Jika nanti, ada perusahaan yang nakal atau tidak mau menaikkan upah pekerja maka kami akan memproses sesuai aturan,” katanya.
Wihaji mengatakan pemkab memahami suasana kebatinan perusahaan dan para pekerja yang terjadi sekarang ini karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Oleh karena, kami berharap pada perusahaan maupun para pekerja bisa menaati peraturan pengupahan apabila sudah diputuskan oleh gubernur,” katanya.
Baca juga: Abaikan SE Menaker, Jateng dan DIY Naikkan Upah Minimum 2021
Sebelumnya, Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” katanya, belum lama ini.
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen
“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar Ganjar.
Ganjar menegaskan keputusan itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK, red). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya. (lna)

Leave a Reply