Apindo Kecewa Sejumlah Kepala Daerah Naikkan UMP 2021

Ilustrasi | Foto: detik/net

JoSS, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa dengan keputuan sejumlah gubernur yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, sampai Sulawesi Selatan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan pihaknya menyesalkan keputusan para kepala daerah yang mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Kami menyesalkan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Sebelumnya, Ida Fauziyah sudah menerbitkan SE yang meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik. Tapi, sejumlah gubernur tetap mengumumkan kenaikan upah.

Di Jakarta misalnya, Gubenur Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris alias kenaikan upah hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik. “Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,” kata Anies pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca juga: Abaikan SE Menaker, Jateng dan DIY Naikkan Upah Minimum 2021

Selain Anies, kepala daerah yang juga menaikkan UMP 2021 adalah Gubenur Jawa Tengah Ganjar  Pranowo, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengkubuwono X, hingga  Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.

Sementara, Gubernur Ridwan Kamil memilih untuk tidak menaikkan dan menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351. “Sama dengan 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, seperti dilansir dari Tempo.co.

Seharusnya, kata Hariyadi, penetapan UMP 2021 oleh gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar,” kata dia.

Dalam PP 78 Tahun 2015, kata Hariyadi, perhitungan upah sebenarnya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan ekonomi yang sedang kontraksi, maka tidak mungkin lagi menggunakan formula ini untuk menaikkan upah.

“Malah yang ada turun,” kata Hariyadi. Tapi, Apindo tidak mengusulkan upah turun, tapi tetap sama dengan 2020, sesuai dengan SE Menaker.

Apindo, kata Hariyadi, menilai dalam kondisi saat ini, seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi. Sehingga, segala tindakan dan keputusan yang diambil mestinya diajarkan untuk menangani dan menyelesaikan krisis. “Bukan malah memperparah kondisi yang terjadi,” kata dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*