JoSS, SOLO – Kabar gembira bagi warga Solo, pasalnya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga akhir Agustus mendatang.
Selain diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, pemutihan juga bertujuan untuk mendata ulang potensi pajak.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan penghapusan denda merupakan upaya pendataan potensi PBB yang ditargetkan selesai 2020 mendatang.
Herman, sapaan akrabnya, mengatakan dari pelimpahan data tunggakan PBB dari Kantor Pajak Pratama (KPP) sebanyak 80% di antaranya merupakan wajib pajak yang tidak tertagih, seperti fasilitas publik, seperti beteng, sekolah, lapangan, dan tempat ibadah.
“Baik milik lembaga maupun kantor dan perseorangan, fasilitas publik ini tidak mungkin tertagih. Kemungkinan wajib pajak tidak tertagih kedua, adalah sekolah yang berdampingan dengan pusat ekonomi-bisnis. Terakhir, benar-benar wajib pajak yang menunggak,” katanya belum lama ini seperti dikutip dari Solopos.
Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja Dilelang Juli Mendatang
Lewat kebijakan penghapusan denda, sambung Herman, 60 persen dari wajib pajak tertagih itu akhirnya menyambangi petugas. Dari situlah, pendataan potensi pajak bisa dilakukan. Sehingga, pihaknya tak memiliki target khusus perolehan pajak daerah dari program pemutihan.
“Terus terang kami tidak fokus kepada nominal pembayaran, melainkan lebih berkonsentrasi terhadap inventarisasi potensi PBB,” terang Herman.
Kasubid Penagihan BPPKAD Kota Solo, Widiyanto, menerangkan, selama ini Pemkot memberlakukan denda sebesar 2 persen dari ketetapan nilai pajak dengan maksimal pengenaan 30 persen atau 15 bulan.
Wajib pajak bisa memanfaatkan penghapusan denda tunggakan itu selama kebijakan tersebut berlangsung. Sebelum penghapusan denda dimulai awal Juni, terdapat tunggakan PBB senilai Rp23,262 miliar. Sebanyak 486.823 wajib pajak diketahui belum menyelesaikan kewajiban mereka. (lna)

Masih kurang sosialisasi pada saat pengampunan pajak/pemutihan pajak mohon sosialisasi pemutihan pajak apa saja sehingga masyarakat mengerti,banyak masyarakat tidak paham