SOLO, JOSS.CO.ID – Dinamika pengamanan aset di kawasan Sriwedari kembali mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Solo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Rabu (16/9/2026). Bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, rapat tersebut menghasilkan keputusan tegas, salah satunya mendesak pemindahan material bangunan yang sebelumnya disiapkan untuk mendirikan Sekretariat Bersama (Sekber) Ahli Waris.
Seluruh pihak yang hadir dalam rapat mengonfirmasi kepemilikan sah atas Hak Pakai (HP) 40 dan 41 Sriwedari berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Pertama, bahwa kami semua yang hadir bersepakat dan memastikan bahwa HP [hak pakai] 40 dan 41 yang kemarin ada orang masuk mengaku ahli waris membawa material itu pemegang haknya adalah Pemkot Solo,” ujar Wakil Ketua DPRD Solo, Suharsono, kepada wartawan.
Langkah pengamanan aset berlanjut pada pembatasan akses masuk di kawasan tersebut demi memperketat pengawasan.
“Hanya ada dua pintu yang dibuka. Pintu selatan untuk akses mobil, karena di situ juga ada akses dari dan ke gedung wayang orang Sriwedari, serta pintu utara untuk sepeda motor,” terang dia.
Selain pembatasan akses, pemasangan kembali papan nama kepemilikan aset menjadi poin krusial untuk memberi kepastian informasi kepada publik.
“Untuk lebih memperjelas dan masyarakat, papan nama pemegang hak itu harus dipasang kembali. Karena informasinya ada yang rusak atau hilang. Itu supaya dipasang lagi untuk memperjelas pemahaman masyarakat bahwa di situ pemegang haknya Pemkot Solo,” urai dia.
Legislator dari PDIP ini menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung kebutuhan anggaran pengamanan kawasan, baik untuk penambahan personel maupun perbaikan sarana fisik.
“Dalam konteks pengamanan, kalau ada kebutuhan anggaran silahkan mengajukan ke kami. Baik yang sifatnya sumber daya manusia misalnya Satpol PP atau Linmas yang perlu menambah personel, silahkan mengajukan anggaran. Kemudian untuk papan nama aset dan sebagainya, kalau memang enggak ada anggaran, kami siap mencarikan,” tegas dia.
Suharsono turut memberikan apresiasi kepada instansi teknis yang berani mengambil sikap tegas terkait ketiadaan dasar hukum atas tindakan pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
“Kami apresiasi dan support teman-teman Disbudpar dan Satpol PP, artinya mereka menolak tegas karena tidak ada dasar hukumnya, mereka meminta dengan batasan waktu 2×24 jam untuk mengangkat kembali barang itu keluar dari kawasan Sriwedari, lalu Bagian hukum menegaskan tidak ada yang namanya ahli waris dalam konteks Sriwedari, berarti itu yang kami support, karena itu sepakat dengan kami. Cuma, statemen ke publiknya yang kurang. karena ada alasan sendiri,” urai dia.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada pihak pembuat bangunan telah habis, langkah penertiban fisik berupa pengangkutan material harus segera dieksekusi oleh Satpol PP.
“Batas waktu 2×24 jam sudah terlewati, nah OPD segera koordinasi untuk mengeluarkan itu sementara akan diletakkan di sekitar situ. Tapi Satpol PP akan membawa material ke kawasan Satpol PP supaya nanti kalau ada yang meminta kembali, koordinasinya dengan Satpol PP. Pemindahan ini akan kami pantau. Besok pagi akan saya tanyakan lagi. Kalau bisa segera dipindahkan. Jangan sampai masih di situ, menjadi legitimasi menaruh barang di Sriwedari,” tegas dia.
Baca Juga: Polemik Lahan Stasiun Jebres, Wali Kota Solo Buka Suara

Leave a Reply