SOLO, JOSS.CO.ID — Wali Kota Solo Respati Ardi buka suara mengenai polemik antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana perluasan atau pengembangan Stasiun Jebres.
Perselisihan ini bermula ketika warga RT 001/RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Solo pada Rabu (26/8/2026). Warga mengungkapkan adanya permintaan dari PT KAI agar mereka mengosongkan dan pindah dari lahan yang ditempati, karena area tersebut akan digunakan untuk proyek pengembangan Stasiun Jebres pada akhir Agustus 2026.
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Solo menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Ia menegaskan permasalahan ini pada dasarnya melibatkan interaksi hukum dan sosial antara warga dengan PT KAI.
“Tetapi kalau kita berbicara masalah keadilan, adil bagi siapa dulu? Bagi warga masyarakat yang KPR 15 tahun sampai capek, sampai harus kerja banting tulang untuk mendapatkan hak atas tanah. Dengan yang hanya menempati, ya tentunya itu adil menurut siapa,” pasar Respati kepada wartawan di Setabelan, Banjarsari, Solo, Kamis (10/9/2026) siang.
Kendati demikian, Respati menekankan bahwa Pemkot Solo tidak akan tinggal diam terhadap kondisi sosial masyarakatnya. Pemkot akan menerjunkan tim untuk mengecek kondisi lapangan guna membantu warga yang tergolong miskin dan masuk dalam data desil 1-2.
“Saya sampaikan ini adalah masalah kemanusiaan. Kami akan cek apabila warga yang memang masih di desil 1 sampai 2, memang warga yang masih membutuhkan, kami bantu untuk fasilitasi,” kata dia.
Sebagai langkah konkrit dari sisi kemanusiaan, Pemkot Solo menyiapkan opsi tempat tinggal berupa rumah susun (rusunawa) bagi warga yang terbukti kurang mampu dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasinya. Selain tempat tinggal, Pemkot Solo juga menyatakan kesiapannya untuk menyediakan tempat atau kios usaha agar warga tetap dapat melangsungkan kegiatan ekonominya.
“Saya menyerahkan ini kepada ketentuan yang berlaku antara KAI dengan warga. Dan tentunya kami mengikuti ketentuan saja bagaimana nanti proses hukumnya seperti apa, tapi kami siap membantu kemanusiaan,” ungkap dia.
Alasan PT KAI Lakukan Pengembangan
Di sisi lain, perwakilan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Rahim, yang hadir dalam audiensi bersama DPRD Solo menjelaskan latar belakang rencana penataan kawasan tersebut. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KAI bertugas melayani mobilisasi dan transportasi publik masyarakat.
“Kami berusaha untuk melayani memobilisasi penumpang sehari-hari. Alhamdulillah selama beberapa tahun terakhir setelah pandemi Covid-19, periode 2020-2023, PT KAI dalam hal ini Daop 6 telah ada banyak peningkatan pengangkutan. Ini pula yang akhirnya menjadi dasar kami untuk mengambil satu upaya pengembangan,” urai dia.
Rahim meluruskan bahwa tindakan penataan dan ekspansi area di Jebres bukan semata-mata untuk mengosongkan kawasan permukiman secara sepihak, melainkan bagian dari kewajiban BUMN dalam mengamankan serta mengoptimalisasi aset negara yang dikelola perusahaan.
Baca Juga: Penerbangan Solo-Jakarta Kembali Normal Pasca Erupsi Anak Krakatau

Leave a Reply