Kemenag hentikan sementara pendaftaran santri di Ponpes Ndolo Kusumo Pati usai dugaan kekerasan seksual, proses hukum diprioritaskan.
PATI, JOSS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu langkah yang diambil adalah penghentian sementara proses pendaftaran santri baru.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian, khususnya Polresta Pati.
Direktorat Pesantren Kemenag menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal, sekaligus menjaga ketertiban serta perlindungan terhadap anak di lingkungan pesantren.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Selain itu, Kemenag juga telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah lanjutan terkait kondisi pesantren tersebut.
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” sambungnya.
Tak hanya penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan dari jabatannya.
Pesantren juga diminta menunjuk pengasuh baru yang memiliki integritas moral dan kemampuan dalam menjalankan pengasuhan santri secara penuh selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” sebut Basnang Said.
“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenag menegaskan bahwa rekomendasi ini menjadi acuan bagi Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mengambil langkah tegas dan terukur demi melindungi santri serta memperbaiki tata kelola pesantren.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegas Basnang.
Direktorat Pesantren juga mengapresiasi langkah koordinatif yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kemenag Kabupaten Pati, hingga aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.
“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan resmi Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id/layanan untuk mendapatkan informasi terkini terkait kebijakan, pendidikan, serta berita resmi dari Kemenag pusat dan daerah.

Leave a Reply