JoSS, JAKARTA – Penyebaran terorisme, radikalisme dan separatisme di dunia maya menjadi konsen pemerintah untuk diberantas. Sepanjang setahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan penyebaran paham berbahaya itu dengan memblokir ratusan website.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 500 website yang diduga kuat memuat konten yang mengandung unsur terorisme, radikalisme dan separatisme. Pemblokiran dilakukan sepanjang Desember 2017 sampai November 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan pemblokiran 500 situs tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet pada Direktorat Pengendalian Aplikasi Infomatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menyebutkan ada 3 situs utama yang memuat konten tentang separatisme dan organisasi berbahaya dan sudah diblokir.
Baca juga: Tingkatkan Frekuensi Penerbangan, Runway Ahmad Yani Diperpanjang 2019
“Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kemkominfo telah memblokir 497 situs, di antaranya 202 situs merupakan situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017. Total keseluruhan sudah ada 500 situs yang kami blokir,” tuturnya kepada Kabar24, Jumat (21/12).
Menurut Nando, seluruh situs yang telah diblokir itu didominasi berasal dari luar negeri dengan register lebih banyak menggunakan domain.com.
Dia mengatakan Pemerintah akan terus melakukan pencarian terhadap situs dan akun yang diduga kuat mengandung isu terorisme, radikalisme, dan separatisme.
“Kemkominfo juga telah bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme itu,” katanya.
Dari Repulika.co diinformasikan kendati sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorisme, radikalisme dan separatisme, Kemenkominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten,” pungkas Nando. (Joy)

Leave a Reply