Pemkot Semarang Siap Buka Rekrutmen PPPK 2026, Kondisi Fiskal Masih Aman

APBD Pemkot Semarang dinilai aman dengan belanja pegawai di bawah 30 persen, rekrutmen PPPK 2026 tetap berpeluang tanpa rencana PHK sepanjang kinerja ASN terjaga.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono di kantornya. (Dok. Pemkot Semarang)

Pemkot Semarang berpeluang membuka rekrutmen PPPK tahun 2026 jika kondisi fiskal daerah mencukupi. Belanja pegawai masih di bawah batas 30 persen APBD.

JOSS.CO.ID, SEMRANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan kondisi keuangan daerah masih terkendali sehingga belanja pegawai tetap berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Ruang fiskal yang cukup inilah yang membuka peluang adanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026, sekaligus menjamin pembayaran gaji dan tunjangan ASN tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menjelaskan bahwa peluang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terbuka selama APBD mampu menanggung tambahan belanja pegawai. “Insya-Allah, jika masih ada ruang fiskal, tahun ini juga ada kesempatan untuk merekrut ASN baru,” ujarnya di Balai Kota Semarang, Senin (30/3).

Ia menyebut kondisi fiskal Kota Semarang dinilai masih cukup sehat untuk membayar gaji dan tunjangan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Perhitungan atas kemampuan APBD tersebut sudah dilakukan secara cermat setiap kali Pemkot Semarang membuka rekrutmen PPPK dalam empat tahun terakhir sejak 2022, sehingga kebijakan penerimaan pegawai baru tidak keluar dari koridor aturan fiskal.

Menurut Joko, belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang dijaga ketat agar tidak melampaui batas 30 persen. Pada 2026, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 29,6 persen dan pada 2027 diproyeksikan berada di angka 29,9 persen. “Artinya, kami masih berada di bawah ambang batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen,” katanya.

Ketentuan pembatasan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun anggaran 2027. Dengan porsi belanja pegawai yang masih di bawah batas tersebut, APBD diharapkan bisa digunakan lebih optimal untuk program dan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat, tidak habis untuk operasional birokrasi.

Joko juga memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di lingkungan Pemkot Semarang. Seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, dinilai masih dapat dibiayai APBD tanpa melampaui batas belanja pegawai yang dipersyaratkan. Menurut dia, isu pemberhentian PPPK tidak relevan selama struktur APBD tetap sehat dan disiplin fiskal terus dijaga.

Sesuai ketentuan kepegawaian, PPPK penuh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu selama satu tahun. Evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir tahun untuk menentukan perpanjangan kontrak. “Selama kinerja dan disiplin pegawai baik serta masih dibutuhkan organisasi, kontrak akan diperpanjang. Secara fiskal kami mampu dan siap menyiapkan gaji serta tunjangannya,” ujarnya.

Ia menilai kondisi fiskal yang relatif longgar di Kota Semarang menjadi keunggulan tersendiri dibanding sejumlah daerah lain yang terbebani belanja pegawai lebih tinggi. Karena itu, Joko mengimbau ASN, khususnya PPPK, untuk menjaga dan meningkatkan kinerja agar kepercayaan publik dan pendapatan daerah tetap terpelihara.

“Tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Ini patut disyukuri dengan cara memberikan kinerja terbaik. Jika kinerja terus meningkat, maka pendapatan daerah juga akan terjaga,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemkot Semarang berpeluang membuka rekrutmen PPPK 2026 sekaligus menjamin keberlanjutan kontrak dan hak keuangan PPPK yang sudah ada, selama disiplin kinerja dan disiplin anggaran tetap berjalan seiring.

Baca Juga:

Pemprov Jateng Mulai Siapkan Skema Efisiensi Energi, Dari Naik Sepeda Hingga Kendaraan Umum

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*