Mau Liburan Natal dan Tahun Baru? Simak Aturan Ini

Ilustrasi | Foto: internationalairportreview.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19).

SE Kemenhub ini berlaku dari 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian. Sementara, ketentuan sudah lebih dulu berlaku untuk transportasi darat, yakni sejak 19 Desember lalu hingga 8 Januari 2021.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara.

Perjalanan didefinisikan sebagai perjalanan yang dilakukan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Namun, dikecualikan untuk pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Baca juga: Pemerintah Larang Event Perayaan Malam Pergantian Tahun, Jateng Disorot

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, mereka yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur dalam ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  2. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  3. Pengisian e-Hac (electronic-Health Alert Card) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  4. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan
  5. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  6. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  7. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  8. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
  9. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*