Dinkes Jateng Lakukan Verifikasi 1.600 Anak Nakes Jalur Afirmasi di PPDB

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Dinas Kesehatan Jateng segera melakukan verifikasi terhadap 1.600 anak dari tenaga kesehatan yang memperoleh kesempatan jalur khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di wilayah ini.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo menuturkan, 1.600 anak tenaga medis tersebut akan dilakukan verifikasi data sebelum diajukan ke Dinas Pendidikan Jateng.

“Nanti akan kami verifikasi satu-satu, karena syarat mereka mendapatkan jalur afirmasi ini adalah anak-anak tenaga kesehatan yang benar-benar menangani Covid-19,” jelasnya, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa masuk jalur afirmasi tersebut. Diantaranya adanya surat keterangan (SK) yang memerintahkan orang tua calon siswa bertugas menangani Covid-19.

“Diantaranya ada SK itu, termasuk syarat lainnya. Sedang kami verifikasi saat ini,” ucapnya.

Baca juga: Zona Hijau Covid-19, Kota Tegal dan Kabupaten Rembang Jadi Yang Pertama Membuka Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Padmaningrum mengatakan, ada beberapa jalur afirmasi dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB 2020. Selain untuk anak-anak tenaga kesehatan, ada juga kuota untuk siswa miskin, anak berkebutuhan khusus (ABK), siswa berprestasi dan atlet.

“Afirmasi banyak untuk siswa dari keluarga miskin terus di panti asuhan dan prestasi-prestasi tadi. Dan di afirmasi tadi, ada untuk orang tua di garda terdepan menangani Covid-19, baik petugas kesehatan, perawat, dokter, sopir ambulans kan ada surat keputusan di Dinas Kesehatan,” katanya, seperti dikutip dari Jatengtoday.com.

Adapun proses penerimaan PPDB SMA/SMK sederajat yang dibuka 17-25 Juni 2020 ini berbeda dari sebelumnya. Salah satunya adalah acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5.

Sistem zonasi juga ada perubahan. Jika tahun lalu kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen. Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*