Namanya Dicatut Tersangka Penipuan Pegawai PDAM, Walikota Solo Berang

Mari berbagi

JoSS, SOLO – Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo sempat berang menyusul namanya dicatut oleh tersangka penipuan Totok Budi Santoso yang statusnya sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Senin (05/08).

Modus operandi Totok seolah-olah direkomendasi oleh Walikota Solo untuk merekrut karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo dengan membayar minimal Rp 100 juta.

Keterangan yang dihimpun JoSS.co.id, Senin (05/08) menyebutkan korban Danang Eko Saputra warga Kadipiro, Banjarsari, Solo dijanjikan oleh Totok atas rekomendasi Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dapat diterima sebagai karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditempatkan di PDAM Solo. Syaratnya Danang harus membayar biaya rekruitmen pegawai sebesar Rp 100 juta.

Untuk meyakinkan Danang, serah terima uang dilakukan di Balai Kota Solo yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Solo. Danang kemudian menuju kantor Balai Kota ditemui oleh Totok di Pendapa Balai Kota Solo.

Baca juga: Dua Sumber Air Baku PDAM Klaten Terdampak Ruas Tol Solo-Jogja

Akhirnya Danang membayar termin pertama senilai Rp 95 juta diterima oleh Totok. Setelah menerima uang, Totok memberi surat perjanjian dan kuitansi bermaterai untuk meyakinkan Danang.

Beberapa lama Danang menunggu diangkat menjadi PNS di PDAM Solo, namun tidak ada kepastian. Danang akhirnya memberanikan diri menemui Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo di rumah dinas Loji Gandrung di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Walikota Solo yang akrab dipanggil Rudy sempat kaget dan mengatakan tidak benar kalau dirinya merekomendasikan Totok untuk menerima pegawai baru di PDAM Solo. ” Malah Pak Walikota menyuruh saya agar melapor ke Polisi karena kasus ini sudah masuk tindak pidana penipuan,” ujar Danang dikutip oleh penyidik Polisi.

Kasat reskrim Polresta Solo Kompol Fadli SH Msi membenarkan pelaku yang orang dalam di PDAM Solo ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan Mapolresta Solo. Tersangka Totok dijerat pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (tono/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*