Ngemplang Pajak, Tiga Tempat Usaha Disegel Termasuk Soto Langganan Jokowi 

Peringatan wajib pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang | Foto: kompas tv
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang menyegel dua restoran dan satu hotel di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut karena mengemplang pajak. Ketiga tempat usaha yang disegel tersebut masing-masing warung Soto Pak Man di Jalan Pamularsih, Hotel Nozz di Jalan Amarta dan Seven Bar Cafe di Jalan Puri Anjasmoro.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Elly Asmara mengatakan ketiga tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya. “Ada yang menunggak, ada yang belum pernah bayar sama sekali,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Besaran pajak yang harus dibayarkan ketiga tempat usaha itu sendiri, kata dia, juga bervariasi. Ia mencontohkan warung Soto Pak Man belum pernah sekalipun membayar atau pun melaporkan usahanya.

Restoran yang biasa menjadi lokasi favorit para pejabat ibu kota itu belum bisa ditentukan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Menurut Elly ketiga tempat usaha itu akan ditutup sementara hingga kewajibannya dipenuhi.

Baca juga: Siap-siap, Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta Bisa Kena Cekal

Seperti diketahui, Soto Pak Man merupakan salah satu restoran favorit yang selalu ramai pembeli. Warung soto yang ada di Jalan Raya Pamularsih Semarang itu, selalu ramai dan menjadi tujuan santap kuliner soto khas Semarangan.

Namun soto langganan favorit Presiden Jokowi saat berada di Semarang ini diketahui tidak pernah melaporkan pajak.

“Sejak berdiri hingga sekarang, Pemilik Soto Pak Man, tidak pernah melaporkan pendapatan dan pajaknya kepada pemerintah,” katanya, usai menutup warung Soto Pak Man pada Rabu (24/7).

Elly menyayangkan sikap pemilik maupun manajemen Soto Pak Man yang tidak pernah melakukan itikad baik untuk memenuhi kewajiban membayar pajak usaha kepada Pemkot Semarang. “Selama ini upaya persuasif dan komunikasi dari Pemkot tidak diindahkan, akhirnya kami paksa tutup dulu,” jelasnya.

Pihaknya juga masih menghitung besaran jumlah pajak yang belum dibayarkan, lantaran tidak pernah ada pembukuan atau laporan kepada Kantor Pajak Semarang.

“Melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011, tentang pajak Restoran dan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hotel. Sementara kita tutup operasionalnya selama tujuh hari, apabila belum membayar maka akan kita tutup total,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik Warung Makan Soto Pak Man, Sulaiman, mengatakan tidak tahu menahu perihal pembukuan dan pelaporan pajak usahanya. Dia mengakui telah lengah dan lalai. “Yang urus semua (pembukuan) ada manajemen, saya kurang tahu, tapi nanti akan saya urus semuanya,” katanya seperti dikutip dari Suara.com. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*