Pemprov Jateng Tetapkan Kuota Jalur Prestasi Luar Zonasi Jadi 15%

Ilustrasi | Foto: twitter @pdkjateng
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemprov Jateng menetapkan kuota jalur prestasi luar zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA 2019 menjadi 15%. Kuota tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya 5%.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri mengatakan sebelumnya, kuota penerimaan yaitu 5% perpindahan tugas orangtua, 5% prestasi luar zona, 90% zonasi yang dibagi 20% prestasi dalam zonasi dan 70% murni zonasi.

Dia menambahkan Setelah aturan Permendikbud diubah, aturan di Jawa Tengah ikut berubah dan tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/10543 tentang perubahan surat keputusan sebelumnya nomor 421/10163.

Hal itu, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraruran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018, maka kuota penerimaan di Jawa Tengah menjadi 5% perpindahan tugas orang tua, 15% prestasi di luar zona, 80% zonasi yang dibagi menjadi 20% prestasi dalam zona dan 60% murni zonasi.

Baca juga: 20 Sekolah Akan Terapkan Pendidikan Inklusi

“Meningkatkan jalur prestasi luar zonasi dari 5% jadi 15%. Yang 80% itu zonasi di breakdown jadi dua seleksi prestasi dalam zonasi dan seleksi zonasi jarak,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis 27/6).

Untuk diketahui, sampai tanggal 28 Juni besok, tahap PPDB SMA di Jawa Tengah adalah pengambilan token akun. Akun tersebut untuk memdaftar online pada tanggal 1-5 Juli 2019 baik SMA maupun SMK Negeri.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengakui ada banyak komplain dari masyarakan, namun ia berharap sistem itu membuat PPDB lebih baik. Soal prestasi juara, Jateng tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang yang diutamakan.

“Jangan sampai ada sertifikat (prestasi) yang ‘sengaja dimunculkan’, karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silahkan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan,” tegasnya.

Ganjar juga mengimbau agar masyarakat tidak “memainkan” surat domilisi demi mendaftar sekolah. Jika nantinya diketahui surat domisili itu bermasalah maka siswa tersebut akan dikeluarkan. “Yang menipu surat domisili pasti kena dan dikeluarkan. Para orangtua jujur saja,” tegas Ganjar. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*