Dapat Dukungan China, RUU Hong Kong Makin Kuat

Ilustrasi | Foto: okezone
Mari berbagi

JoSS, HONG KONG – Pemerintah China menyatakan dukungannya untuk rancangan undang-undang Hong Kong mengenai ekstradisi demi mencegah intervensi dari pihak luar. Hal itu menyusul kabar adanya intervensi asing dalam demontrasi besar-besaran pada Minggu (9/6).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang menyatakan pihaknya terus mendukung pemerintahan Hong-Kong dalam mewujudkan undang-undang tersebut. Meski tak merinci, pihaknya menentang intervensi pihak luar dalam urusan legislatif.

“Kami akan terus mendukung pemerintah Hong Kong. Kami sangat menentang intervensi pihak luar dalam urusan legislatif,” katanya seperti dikutip dari AFP, Senin (10/6).

Sebelumnya, sebuah media China menuduh demonstrasi besar-besaran di Hong Kong pada Minggu (9/6) kemarin disusupi pihak asing. Surat kabar partai Komunis China, Global Times, juga menuduh oposisi Hong Kong “berkolusi dengan negara Barat” untuk melawan pemerintah wilayah itu yang pro-Beijing.

“Sangat penting dicatat bahwa beberapa pihak internasional telah memperkuat interaksi mereka dengan oposisi Hong Kong dalam beberapa bulan terakhir,” demikian isi editorial surat kabar berbahasa Mandarin itu, Senin (10/6).

Global Times merujuk interaksi itu pada pertemuan antara sejumlah tokoh oposisi Hong Kong dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, dan Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, beberapa waktu lalu. Koran itu menuduh pertemuan tersebut sebagai bentuk “kolusi”.

Baca juga: Jutaan Warga Hongkong Demo Tolak RUU Ekstradisi

Selain itu, surat kabar tersebut juga membantah bahwa aksi protes yang dihadiri ratusan ribu warga Hong Kong tersebut merupakan yang terbesar sejak wilayah itu diserahkan Inggris kepada China pada 1997 silam.

Demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes warga Hong Kong yang menolak pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi yang dinilai bisa semakin merampas kebebasan.

Seperti diketahui, saat ini, Hong Kong memang tengah menggodok aturan yang memungkinkan proses ekstradisi ke manapun, termasuk China.

RUU itu memungkinkan otoritas Hong Kong mengirimkan narapidana untuk diadili di negara lain, termasuk ke China.

Proposal aturan ini menyulut amarah warga setempat karena khawatir akan sistem pengadilan China yang kerap bias dan dipolitisasi.

Meski begitu, anggota legislatif Hong Kong mengatakan RUU itu tak memberikan jaminan bagi narapidana yang diekstradisi agar mendapatkan proses persidangan adil.

Sementara itu, Harian China Daily yang berbahasa Inggris juga menganggap bahwa demonstrasi kemarin biasa saja dan bukan yang terbesar. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*